Pemerintah Bisa Periksa Wajib Pajak di Luar Negeri

0 comments

Posted on 6th January 2012 by admin in Berita

, , , , ,

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kini bisa melakukan pemeriksaaan di luar negeri terhadap wajib pajak Negara Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Demikian disampaikan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dedi Rudaedi, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (3/1/2012). Dedi menyebutkan, pemeriksaan juga bisa dilakukan terhadap wajib pajak Negara Mitra P3B yang transaksinya terkait wajib pajak Indonesia yang sedang diperiksa di Indonesia terkait upaya penghindaran pajak, pengelakkan pajak, dan penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

“Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Dalam Rangka Pertukaran Informasi Berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang Melibatkan Otoritas Pajak Negara Mitra, yang mulai berlaku sejak tanggal 28 Desember 2011,” sebut Dedi.

Ia juga menyebutkan, pemeriksaan di luar negeri ini sebenarnya adalah pendampingan yang dilakukan pemeriksa pajak Indonesia terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh Negara Mitra P3B. Hal ini dilakukan untuk memenuhi permintaan informasi dari Pemerintah Indonesia.

“Pertukaran informasi sendiri merupakan fasilitas perpajakan di dalam P3B yang dapat dimanfaatkan baik oleh Pemerintah Indonesia maupun Pemerintah Negara Mitra,” tambah Dedi.

Hal ini juga berlaku sebaliknya, bahwa Ditjen Pajak bisa melakukan pemeriksaan dalam negeri jika ada permintaan informasi dari Negara Mitra P3B. Pemeriksa pajak Negara Mitra juga bisa melakukan pendampingan saat pemeriksaaan terhadap wajib pajak Indonesia. Dengan kerjasama ini, Ditjen Pajak pun berharap penerimaan negara dari pajak bisa meningkat ke depannya.

kompas,  03 januari 2012

www.pemeriksaanpajak.com

Sensus Pajak Sebagai Upaya Menggenjot Target Penerimaan Pajak

0 comments

Posted on 19th September 2011 by admin in Artikel

, , ,

Realisasi penerimaan pajak baru 62 persen dari target yang dicantumkan dalam APBN-P 2011 sebesar Rp. 875,6 triliun. Untuk mengejar target di sisa 3 bulan lebih ini, Direktorat Jenderal Pajak bekerja keras melakukan segala upa untuk mencapai target ini.

Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah dengan melakukan sensus pajak nasional yang sekiranya akan dimulai akhir September 2011. Untuk permulaan sensus pajak akan difokuskan kepada Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang potensial.

Sensus pajak adalah kegiatan penyisiran dan pencacahan terhadap potensi pajak, baik Wajib Pajak maupun Objek Pajak yang dilakukan oleh Ditjen Pajak dalam rangka ekstensifikasi atau menjaring Wajib Pajak yang belum terdaftar dan Objek Pajak yang dipajaki, serta intensifikasi optimalisasi perpajakan atas objek pajak yang belum sepenuhnya dipajaki pada tahun 2011 sampai dengan 2012.

Sensus pajak mirip dengan sensus kependudukan yang selama ini dikenal. Sensus pajak akan mendata seluruh responden, termasuk mereka yang telah menjadi Wajib Pajak dan bukan Wajib Pajak. Setidaknya ada tiga kelompok kombinasi data yang akan diperoleh, yaitu data responden yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak, data responden yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak tetapi belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban perpajakan dan data responden yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan sudah melaksanakan kewajiban pajaknya.

Target dari sensus pajak ini adalah semakin banyaknya penduduk Indonesia yang menyerahkan SPT Pajak Penghasilan. Jadi bukan hanya dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memiliki NPWP, karena ternyata orang yang memiliki NPWP belum tentu mengisi SPT. Jika hanya mengejar banyaknya penduduk yang memiliki NPWP, belum tentu dapat meningkatkan penerimaan.

Saat ini kira-kira baru 7,73% masyarakat Indonesia yang membayar pajak. Dari 20 juta pemilik NPWP, baru 8,5 juta diantaranya yang melaporkan SPT mereka.

Direktur Jenderal Pajak menjanjikan akan memberikan berbagai kemudahan dalam membayar pajak. Pihaknya telah menyiapkan beberapa skema, yaitu masyarakat yang belum memiliki NPWP akan diberikan NPWP, masyarakat yang belum menyerahkan SPT dihimbau menyerahkan SPT dan masyarakat yang sudah bayar pajak namun belum optimal agar membayar sesuai ketentuan. Skema tersebut akan diprioritaskan diterapkan pada sentra ekonomi, kawasan bisnis, dan high rise building.

Namun bagaimana pelaksanaan di lapangan ada baiknya Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan peraturan petunjuk pelaksanaan Sensus Pajak supaya tidak terjadi penyelewengan di lapangan dan juga agar masing-masing pihak baik pihak Direktorat Jenderal Pajak maupun pihak Wajib Pajak mengetahui hak dan kewajiban masing-masing.

www.pemeriksaanpajak.com

Kalau Diminta, Harus Diberikan

0 comments

Posted on 21st February 2011 by admin in Artikel

, , , , ,

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, dan penagihan pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta keterangan atau bukti kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak.

Pihak ketiga yang dimaksud adalah:

-         Bank,

-         akuntan publik,

-         notaris,

-         konsultan pajak,

-         kantor administrasi,

-         konsultan hukum,

-         konsultan keuangan,

-         pelanggan,

-         pemasok,

-         dan/atau pihak ketiga lainnya

yang memiliki data dan informasi yang ada hubungannya dengan tindakan Wajib Pajak, pekerjaan, kegiatan usaha, atau pekerjaan bebas Wajib Pajak.

Jika pihak ketiga yang dimaksud diatas terikat kewajiban merahasiakan, maka untuk keperluan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, dan penagihan pajak, kewajiban merahasiakan tersebut ditiadakan, berdasarkan permintaan tertulis dari:

a.       Direktur Jenderal Pajak atau Penyidik; atau

b.      Menteri Keuangan kepada Gubernur Bank Indonesia dalam hal keterangan atau bukti yang diminta terikat kerahasiaan sebagaimana diatur dalam UU Perbankan.

Permintaan keterangan atau bukti tertulis oleh Dirjen Pajak, Penyidik atau Menteri Keuangan paling tidak harus memuat:

a.       identitas Wajib Pajak;

b.      keterangan dan/atau bukti yang diminta; dan

c.       maksud dilakukannya permintaan keterangan dan/atau bukti.

Pihak ketiga wajib memberikan keterangan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat permintaan keterangan atau bukti atau surat izin dari pihak yang berwenang. Jika tidak, maka Dirjen Pajak dapat menyampaikan surat peringatan. Apabila sudah diberi surat peringatan masih juga tidak dipenuhi, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta).

www.pemeriksaanpajak.com

Koreksi Fiskus Atas Penjualan

0 comments

Posted on 21st February 2011 by admin in Artikel

, , ,

Penjualan dan Piutang Usaha berkaitan langsung dengan laba perusahaan. Dengan demikian kedua pos ini sangat menentukan besarnya kewajiban pajak Anda baik dari segi Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai. Hal inilah yang membuat pemeriksaan pajak selalu berorientasi kepada peredaran usaha.

Tujuan yang hendak dicapai dari suatu pemeriksaan terhadap siklus penjualan dan piutang usaha antara lain:

1.      Saldo pos penjualan/peredaran usaha dan piutang usaha sudah menunjukkan keadaan sesungguhnya dengan nilai yang wajar;

Kewajaran transaksi dan saldo penjualan dinilai oleh pemeriksa dengan membandingkan nilai transaksi, saldo penjualan, pertumbuhan penjualan dari tahun ke tahun dan persentase laba kotor dan laba bersih dengan transaksi dari perusahaan lain yang sejenis.

Jika pemeriksa menemukan transaksi kepada pihak tertentu dilakukan dengan harga jual yang lebih rendah dari harga rata-rata penjualan, maka hal ini bisa mengindikasikan adanya hubungan istimewa. Akibatnya bisa terjadi koreksi terhadap harga jual tersebut. Koreksi dilakukan dengan menggunakan harga yang wajar menurut keadaan pasar pada saat transaksi itu terjadi.

Jika pemeriksa menemukan transaksi kepada pihak tertentu di luar negeri dilakukan dengan harga jual yang lebih rendah dari harga rata-rata ekspor, maka hal ini bisa mengindikasikan adanya praktek tranfer pricing secara kurang sehat dan ada upaya penghindaran pajak. Hal ini juga bisa mengakibatkan koreksi terhadap harga jual.

Analisa yang biasa dilakukan oleh pemeriksa adalah pengujian arus kas, arus piutang dan arus barang, dengan menggunakan rumus:

Selain itu pemeriksa juga dapat melakukan konfirmasi kepada pihak ketiga dalam rangka memperoleh transaksi penjualan/pembelian yang dilakukan Wajib Pajak.

2.      Retur dan potongan harga sudah menunjukkan keadaan yang sesungguhnya dengan nilai yang wajar;

Potongan penjualan dapat terjadi dalam dua kondisi, yaitu potongan tunai dan potongan harga. Potongan tunai adalah potongan yang diberikan secara langsung pada saat piutang akan dibayar. Sedangkan potongan harga adalah potongan yang diberikan berdasarkan kebiasaan bisnis yang berlaku. Potongan harga ini memiliki aspek pajak yang secara langsung berpengaruh pada PPN karena nilai potongan harga adalah bagian dari nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak.

3.      Penyisihan dan penghapusan piutang tak tertagih telah diterapkan sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku;

Ketentuan perpajakan di Indonesia menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi agar piutang boleh dihapus, yaitu:

a    telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

b.   Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut dalam bentuk hard copy dan/atau soft copy kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

c.   Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.

4.      Cut off transaksi sudah dilakukan dengan tepat baik secara komersial maupun secara fiskal;

5.      Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penjualan dan piutang sudah dilaksanakan sesuai aturan perpajakan yang berlaku.

Dokumen perpajakan yang berkaitan dengan transaksi penjualan antara lain:

-         Dokumen yang berfungsi sebagai bukti pemungutan pajak seperti Faktur Pajak, Cash Register.

-         Dokumen yang berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak seperti Surat Setoran Pajak, Bukti Pemotongan atau Bukti Pemungutan.

-         Dokumen yang berfungsi sebagai alat pelaporan mengenai kewajiban perpajakan, seperti SPT Masa PPN.

-         Dokumen lain yang berfungsi sebagai alat administrasi perpajakan, misalanya Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Gambaran umum jika dalam pemeriksaan terhadap penjualan dan piutang usaha ditemukan:

o       Koreksi karena salah hitung, salah jumlah atau salah klasifikasi. Hal ini mengindikasikan bahwa pembukuan Anda belum dapat diandalkan;

o       Koreksi karena terdapat jumlah-jumlah yang belum atau tidak dilaporkan. Hal ini dapat membuat pemeriksa beranggapan Anda memang sengaja ingin menyembunyikan sebagian transaksi penjualan;

o       Koreksi karena dokumen perpajakan tidak diselenggarakan dengan sebagaimana mestinya. Hal ini mengindikasikan staf perusahaan belum menguasai aturan perpajakan yang terkait;

www.pemeriksaanpajak.com

Ditjen Pajak Rangkul Institut Akuntan Publik Indonesia

0 comments

Posted on 12th January 2011 by admin in Berita

, , , , ,

Tempo Interaktif, 30-Desember-2010

TEMPO Interaktif, Jakarta -Direktorat Jenderal Pajak merangkul Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) untuk mengaudit wajib pajak yang berstatus badan hukum. Dalam enam bulan, konsep audit oleh akuntan publik ini akan dirampungkan.

Direktur Transformasi Proses Bisnis Direktorat Jenderal Pajak Robert Pakpahan menuturkan, kerjasama ini dilakukan karena beberapa pertimbangan. “Kepercayaan pada Direktorat Jenderal Pajak sangat buruk,” kata Robert saat memberikan keterangan pers di Gedung Direktorat Jenderal Pajak hari ini (30/12).

Direktoratnya kemudian berdiskusi dan sepakat mengusulkan kerjasama dengan IAPI. Dari sembilan proses bisnis inti, dilahirkan 128 inisiatif yang mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat. Salah satunya proses keberatan. “Untuk proses keberatan, perpajakan belum mampu mendeliver keadilan. DJP sering kalah di pengadilan pajak,” ujar Robert.

Selain itu, di proses bisnis kepatuhan juga dinilai masih kurang. Ini ditandai degan tax ratio yang rendah. Dalam data Tempo, Direktur Jenderal Pajak Tjiptardjo pernah menuturkan, pada 2009 lalu, tax ratio mencapai 11,9 persen, dan 12,1 persen pada tahun ini. Robert mengaku, target ini membuat institusinya memikul beban cukup berat.

Ketua IAPI Tia Adityasih menyatakan, timnya diberi tenggat waktu hingga 6 bulan ke depan untuk menyelesaikan konsep audit. Jatah waktu 6 bulan juga diberikan pada tim Direktorat Jenderal Pajak.

Tia menjelaskan, ke depan, pihaknya tidak akan membatasi ukuran wajib pajak. “Kita tidak membedakan kecil dan besar. Kalau perorangan mungkin tidak. Kan mereka tidak membuat laporan keuangan,” katanya.

Konsep auditor dari akuntan publik, kata Tia, juga masih digagas. Namun, akuntan publik ini digambarkan sebagai badan adhoc. Dengan payung hukum peraturan menteri keuangan. Dan sertifikasi.

www.pemeriksaanpajak.com

Ditjen Pajak percepat penyusunan benchmarking

0 comments

Posted on 12th January 2011 by admin in Berita

, , , ,

bisnis.com, 02-Januari-2011

JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak tahun ini akan mempercepat penambahan jumlah sektor usaha (klasifikasi lapangan usaha/KLU)untuk ditetapkan rasio total benchmarking-nya.

Sepanjang 2010, Ditjen Pajak telah menyelesaikan penetapan rasio total benchmarking terhadap sebanyak 105 sektor usaha. Penetapan tersebut dilakukan dalam lima tahap melalui penerbitan surat edaran Dirjen Pajak.

Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak Robert Pakpahan mengutarakan bila dibandingkan dengan jumlah sektor usaha di Indonesia yang jumlahnya mencapai 1.300-an sektor usaha maka penetapan rasio total bechmarking yang telah dilakukan masih di bawah 10%.

“Tahun ini, kami akan mempercepat lagi menambah sektor usahanya,” katanya kepada Bisnis hari ini.

Dalam penetapan rasio total benchmarking, jelasnya, Ditjen Pajak akan mendahulukan sektor usaha yang memiliki kontributor besar terhadap penerimaan pajak. “Banyak juga KLU yang perusahaan yang bergerak di KLU itu sangat minim, kalau yang begitu terakhir kami buat benchmark-nya,” tuturnya.

Menurutnya, kendala yang dihadapi dalam penetapan rasio total benchmarking selama ini adalah masalah ketersediaan data. “Kalau kurang data, rasio statistik yang mau dihasilkan sulit atau nggak dapat,” ujarnya.

Rasio total benchmarking merupakan alat bantu atau acuan untuk menilai kewajaran kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak (WP) dari sektor-sektor usaha. Penetapan rasio benchmark menggunakan data perpajakan 2005-2007. Hasil benchmarking ini juga tidak dapat digunakan secara langsung sebagai dasar penerbitan surat

Ketetapan pajak

Penetapan rasio total benchmarking dilakukan atas 14 rasio yaitu gross profit margin, operating profit margin, pretax profit margin, corporate tax to turn over ratio, net profit margin, dan dividend payout ratio. Selanjutnya, rasio PPN masukan terhadap penjualan, rasio biaya gaji terhadap penjualan, rasio biaya bunga terhadap penjualan, rasio biaya sewa terhadap penjualan, rasio biaya penyusutan terhadap penjualan, rasio input antara lainnya terhadap penjualan, rasio penghasilan luar usaha terhadap penjualan, dan rasio biaya luar usaha terhadap penjualan.

Sebelumnya, Ditjen Pajak telah menetapkan rasio total benchmarking terhadap 20 KLU melalui SE No. 96/PJ/2009 pada 5 Oktober 2009 tentang Rasio Total Benchmarking dan Petunjuk Pemanfaatannya. Sebanyak 30 sektor usaha lainnya diatur lewat SE Dirjen Pajak No. 11/PJ/2010 tentang Penetapan Rasio Total Benchmarking Tahap II, tertanggal 1 Februari 2010.

Selanjutnya, penetapan rasio total benchmarking terhadap 30 KLU diatur melalui SE 68/PJ/2010 tentang Penetapan Rasio Total Benchmarking Tahap III tertanggal 27 Mei 2010. Pada 20 Oktober 2010, Ditjen Pajak kembali menetapkan 20 KLU dengan menerbitkan SE-105/PJ/2010 tentang Penetapan Rasio Total Bencmarking Tahap IV dan terakhir pada 17 Desember 2010 Ditjen Pajak menambah 15 KLU melalui SE-139/PJ/2010 tentang Penetapan Rasio Total Benchmarking Tahap V.

www.pemeriksaanpajak.com

Modus Penyelewengan Pajak Versi Gayus

0 comments

Posted on 12th January 2011 by admin in Berita

, , , ,

kompas, 03 Januari 2011
JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa Gayus Halomoan Tambunan mempertanyakan langkah penyidik Polri yang tidak menindaklanjuti keterangannya terkait modus penyelewengan di Direktorat Jenderal Pajak. Gayus mengaku sudah menjelaskan berbagai modus yang biasa terjadi di Ditjen Pajak.

“Padahal, jika hal itu diekspos dengan penyelidikan atau penyidikan, akan terlihat perkara saya tidak ada apanya,” kata Gayus saat membacakan pembelaan atau pleidoi pribadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/1/2011).

Dalam pleidoi, Gayus mengungkap enam modus penyelewengan yang berpotensi merugikan negara. Pertama, kata dia, adanya negosiasi di tingkat pemeriksaan pajak oleh tim pemeriksa pajak sehingga surat ketetapan pajak (SKP) tidak mencerminkan nilai yang sebenarnya, baik SKP kurang bayar maupun SKP lebih bayar.

Kedua, negosiasi di tingkat penyidikan pajak. Saat mengungkap penyidikan faktur pajak fiktif, kata Gayus, pengguna faktur pajak fiktif ditakut-takuti, yakni bahwa statusnya akan diubah dari saksi menjadi tersangka. “Yang ujung-ujungnya adalah uang sehingga status pengguna faktur pajak fiktif itu tetap menjadi saksi,” kata dia.

Ketiga, papar Gayus, penyelewenangan fiskal luar negeri dengan berbagai macam modus di bandara-bandara yang melayani penerbangan internasional sebelum berlakunya UU KUP pada 1 Januari 2008. Dalam UU itu, seseorang yang bepergian ke luar negeri diwajibkan membayar fiskal sebesar Rp 2.500.000.

Keempat, lanjut Gayus, penghilangan berkas surat permohonan keberatan wajib pajak yang mengakibatkan permohonan tidak selesai diurus hingga jatuh tempo selama 12 bulan sesuai Pasal 26 Ayat (1) UU No 16/2000. “Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 12 bulan, setelah keberatan pajak diterima, harus memberi keputusan, berapa rupiah pun nilai keberatan yang diminta,” kata dia.

“Kelima, penggunaan perusahaan di luar negeri, khususnya Belanda, di mana terdapat celah hukum pembayaraan bunga kepada perusahaan Belanda, di mana bunga tersebut lebih dari dua tahun, maka dikenai PPh Pasal 26 nol persen. Di sini terdapat potensi penggelapan pajak PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 26 atas biaya bunga. Potensi kerugian dapat mencapai ratusan miliar rupiah, bahkan triliunan rupiah,” ungkap Gayus.

Keenam, lanjut dia, “Kerugian investasi yang dibukukan dalam SPT tahunan. Hal ini dikarenakan adanya kerugian akibat pembelian dan penjualan saham antarperusahaan yang diduga masih satu grup. Diduga tidak ada transaksi tersebut secara riil dan nilai jual beli saham itu tidak mencerminkan nilai saham yang sesungguhnya. Dengan terjadinya kerugian investasi jual beli itu, wajib pajak tidak membayar PPh Pasal 25,” paparnya.

www.pemeriksaanpajak.com

Tingkatkan Pengawasan, Ditjen Pajak dan Bea Cukai Barter Data

1 comment

Posted on 12th January 2011 by admin in Berita

, , , ,

detikfinance, 03 Januari 2011
Jakarta – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) siap bertukar data mulai awal tahun 2011 ini. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan di kedua instansi keuangan tersebut.

Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Susiwijono menyatakan Pertukaran Data antara DJP dan DJBC diatur sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 28/KMK/2010.

“Dalam aturan tersebut terdapat aturan mengenai kelompok data apa saja yang akan dipertukarkan,” ujar Susiwijono melalui pesan singkatnya kepada detikFinance, Minggu (02/01/2011).

Berdasarkan aturan tersebut, lanjut Susiwijono, DJBC akan memberikan 6 kelompok data kepada DJP, yaitu Pertama, PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dan Dokumen BC2.3 (Pemberitahuan Impor ke TPB/ Tempat Penimbunan Berikat). Kedua, PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang). Ketiga, SP3DRI (Surat Pemberitahuan Penagihan Pajak dalam rangka impor). Keempat, data registrasi kepabeanan. Kelima, data Impor Jalur Prioritas. Keenam, Data tertentu Outward Manifestasi.

Sedangkan untuk DJP, Susiwijono menyatakan terdapat 7 kelompok data yang akan diberikan ke DJBC.

“Dari DJP ada 7 Kelompok Data, seperti NPWP, Restitusi PPN, Wajib Pajak Patuh, SPT Masa, dan lain-lain,” jelasnya.

Susiwijono menyampaikan tujuan utama pertukaran data tersebut pada dasarnya guna mendorong percepatan layanan, misalnya untuk percepatan restitusi PPN. Kemudian, lanjutnya, untuk mendorong efektifitas pengawasan serta menjamin validitas dan akurasi data perpajakan dan impor-ekspor.

“Menteri Keuangan ingin adanya integrasi informasi yang komprehensif antar unit di Kemenkeu, dengan ada proses rekonsiliasi plus check and balance data secara elektronik, sehingga akan dapat menjamin integritas data,” tegasnya.

Susiwijono menyatakan kebijakan tersebut merupakan tanggung jawab Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan untuk DJP dan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai di DJBC. Untuk persiapan awal, lanjutnya, kedua pihak ini akan mempersiapkan Peraturan Direktur Jenderal terkait Petunjuk Pelaksanaan pertukaran data yang

diharapkan selesai pada awal tahun ini.

“Untuk persiapannya, awal tahun ini kita akan selesaikan Perdirjen masing-masing (BC dan Pajak), termasuk menyusun detail elemen data tertentu yang akan dilakukan “rekonsiliasi” untuk mendukung kebutuhan pelayanan, pengawasan dan law enforcement,” ujarnya.

Walaupun Perdirjen diharapkan selesai pada awal tahun ini, Susiwijono menyatakan pihak DJBC dan DJP telah siap melakukan pertukaran data tersebut dari sisiem teknologinya.

“Target waktunya pada awal 2011 sudah ada ketetapan tentang rincian detail elemen data tertentu mengenai mekanisme rekonsiliasi data. Kalau secara teknis (Sistem IT, sistem di DJP & DJBC sudah siap untuk langsung memberlakukan. Jadi, begitu detail policy-nya sudah beres, langsung bisa implementasi,” kata Dia.

www.pemeriksaanpajak.com

Siapa Saja Yang Termasuk Penanggung Pajak???

0 comments

Posted on 10th December 2010 by admin in Artikel |Setelah Diperiksa

, , , , , ,

Penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan perpajakan.

Wajib Pajak diwakili dalam hali:

-         Wajib Pajak Badan oleh pengurus;

-         Badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;

-         Badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan;

-         Badan dalam likuidasi oleh likuidator;

-         Suatu warisan yang belum terbagi, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya; atau

-         Anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya.

Wakil dari Wajib Pajak tersebut bertanggung jawab secara pribadi atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang. Pengecualian dari tanggung jawab pribadi atau secara renteng tersebut dapat dipertimbangkan kantor pajak apabila yang bersangkutan dapat membuktikan dan meyakinkan bahwa dalam kedudukannya tidak mungkin dimintakan pertanggungjawaban secara pribadi atau secara renteng.

Pada dasarnya penyitaan dalam rangka penagihan pajak terhadap badan dilakukan terhadap barang milik perusahaan yang bersangkutan. Namun apabila barang tersebut tidak mencukupi atau tidak tidak ditemukan atau sulit disita, maka penyitaan dapat dilakukan terhadap barang-barang milik pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan, tempat tinggal maupun di tempat lainnya.

www.pemeriksaanpajak.com

Ingat, Bunga Penagihan Tidak Terbatas!!!

0 comments

Posted on 10th December 2010 by admin in Artikel |Setelah Diperiksa

, , ,

Pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam suatu Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding dan Putusan Peninjauan Kembali, yang tidak dilunasi setelah jatuh tempo akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan.

Tidak ada batasan waktu maksimal pengenaan sanksi ini. Selama Anda tidak melunasi tunggakan pajak, selama itu pula sanksi bunga dikenakan. Dengan ketentuan seperti ini, tidak heran jika Wajib Pajak yang menunggak pajak lebih dari 50 bulan akan dikenakan sanksi bunga yang lebih besar dibanding pokok utang pajak.

Namun jika Wajib Pajak memiliki itikad untuk melunasi utang pajak, maka sanksi bunga tersebut dapat diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

www.pemeriksaanpajak.com