Penjualan dan Piutang Usaha berkaitan langsung dengan laba perusahaan. Dengan demikian kedua pos ini sangat menentukan besarnya kewajiban pajak Anda baik dari segi Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai. Hal inilah yang membuat pemeriksaan pajak selalu berorientasi kepada peredaran usaha.
Tujuan yang hendak dicapai dari suatu pemeriksaan terhadap siklus penjualan dan piutang usaha antara lain:
1. Saldo pos penjualan/peredaran usaha dan piutang usaha sudah menunjukkan keadaan sesungguhnya dengan nilai yang wajar;
Kewajaran transaksi dan saldo penjualan dinilai oleh pemeriksa dengan membandingkan nilai transaksi, saldo penjualan, pertumbuhan penjualan dari tahun ke tahun dan persentase laba kotor dan laba bersih dengan transaksi dari perusahaan lain yang sejenis.
Jika pemeriksa menemukan transaksi kepada pihak tertentu dilakukan dengan harga jual yang lebih rendah dari harga rata-rata penjualan, maka hal ini bisa mengindikasikan adanya hubungan istimewa. Akibatnya bisa terjadi koreksi terhadap harga jual tersebut. Koreksi dilakukan dengan menggunakan harga yang wajar menurut keadaan pasar pada saat transaksi itu terjadi.
Jika pemeriksa menemukan transaksi kepada pihak tertentu di luar negeri dilakukan dengan harga jual yang lebih rendah dari harga rata-rata ekspor, maka hal ini bisa mengindikasikan adanya praktek tranfer pricing secara kurang sehat dan ada upaya penghindaran pajak. Hal ini juga bisa mengakibatkan koreksi terhadap harga jual.
Analisa yang biasa dilakukan oleh pemeriksa adalah pengujian arus kas, arus piutang dan arus barang, dengan menggunakan rumus:
Selain itu pemeriksa juga dapat melakukan konfirmasi kepada pihak ketiga dalam rangka memperoleh transaksi penjualan/pembelian yang dilakukan Wajib Pajak.
2. Retur dan potongan harga sudah menunjukkan keadaan yang sesungguhnya dengan nilai yang wajar;
Potongan penjualan dapat terjadi dalam dua kondisi, yaitu potongan tunai dan potongan harga. Potongan tunai adalah potongan yang diberikan secara langsung pada saat piutang akan dibayar. Sedangkan potongan harga adalah potongan yang diberikan berdasarkan kebiasaan bisnis yang berlaku. Potongan harga ini memiliki aspek pajak yang secara langsung berpengaruh pada PPN karena nilai potongan harga adalah bagian dari nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak.
3. Penyisihan dan penghapusan piutang tak tertagih telah diterapkan sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku;
Ketentuan perpajakan di Indonesia menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi agar piutang boleh dihapus, yaitu:
a telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut dalam bentuk hard copy dan/atau soft copy kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
c. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.
4. Cut off transaksi sudah dilakukan dengan tepat baik secara komersial maupun secara fiskal;
5. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penjualan dan piutang sudah dilaksanakan sesuai aturan perpajakan yang berlaku.
Dokumen perpajakan yang berkaitan dengan transaksi penjualan antara lain:
- Dokumen yang berfungsi sebagai bukti pemungutan pajak seperti Faktur Pajak, Cash Register.
- Dokumen yang berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak seperti Surat Setoran Pajak, Bukti Pemotongan atau Bukti Pemungutan.
- Dokumen yang berfungsi sebagai alat pelaporan mengenai kewajiban perpajakan, seperti SPT Masa PPN.
- Dokumen lain yang berfungsi sebagai alat administrasi perpajakan, misalanya Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Gambaran umum jika dalam pemeriksaan terhadap penjualan dan piutang usaha ditemukan:
o Koreksi karena salah hitung, salah jumlah atau salah klasifikasi. Hal ini mengindikasikan bahwa pembukuan Anda belum dapat diandalkan;
o Koreksi karena terdapat jumlah-jumlah yang belum atau tidak dilaporkan. Hal ini dapat membuat pemeriksa beranggapan Anda memang sengaja ingin menyembunyikan sebagian transaksi penjualan;
o Koreksi karena dokumen perpajakan tidak diselenggarakan dengan sebagaimana mestinya. Hal ini mengindikasikan staf perusahaan belum menguasai aturan perpajakan yang terkait;
www.pemeriksaanpajak.com