Jangka Waktu Pencairan Dana JHT Diperpanjang

Coins falling into jam jar labelled pension.

Coins falling into jam jar labelled pension.

Mulai 1 Juli 2015, dana JHT hanya bisa dicarikan peserta setelah 10 tahun jadi anggota BPJS.

JAKARTA. Anda sudah terdaftar jadi Anggota Program Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan? Jika iya, perhatikan baik-baik peraturan baru yang diberlakukan oleh pemerintah seputar pencairan dana JHT.

Terhitung mulai 1 Juli 2015, pemerintah secara resmi telah mengubah aturan pencairan JHT berdasarkan Undang-Undang (UU) No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 37 ayat 1-5.

Abdul Cholik, Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, dala peraturan program JHT sebelumnya, klaim manfaat dapat diambil penuh jika peserta telah terdaftar selama 5 tahun di BPJS Ketenagakerjaan.

Nah, di aturan baru, syarat pencairan klaim manfaat JHT minimal 10 tahun telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. “Saat mencpai 10 tahun keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan, peserta hanya dapat mencairkan 10% dari saldo JHT. Atau, peserta dapat mencairkan dananya 20% khusus untuk pendanaan rumah,” kata Cholik, Kamis (2/7).

Cholik menambahkan, pencairan seluruh dana JHT (100%) hanya bisa dilakukan setelah peserta berusia 56 tahun. Selain itu, bagi peserta yang mengalami cacat permanen atau meninggal sebelum masa pensiun dapat mencairkan nilai manfaat seluruhnya.

Sebelumnya, berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 1992, masa jatuh tempo JHT ialah 55 tahun. Sementara, dana manfaat bisa diberikan kepada tenaga kerja yang meninggal setelah non aktif paling lama selama enam bulan.

Dengan jangka waktu pencairan nilai manfaat yang semakin panjang, pemerintah berharap dana program JHT yang diterima peserta bisa semakin banyak. Sebab, dana JHT yang berasal dari iuran pserta tersebut, akan diinvestasikan terlebih dahulu oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Perubahan mekanisme pencairan manfaat JHT, jelas meresahkan masyarakat. Tapi, bukan pemerintah namanya, jika tidak pandai berkelit.

Kabar yang diterima KONTAN, perubahan aturan ini memantuk buruh untuk berdemonstrasi mulai akhir pekan ini.

 

Tidak merugikan

Hanif Dhakiri, Menteri Ketenagakerjaan mengatakan, perubahan waktu pencairan tersebut dilakukan karena prinsip pokok JHT memang diperuntukkan untuk perlindungan pekerja ketika mereka sudah tidak berada di usia produktif, mengalami catat atau meninggal dunia. “Itu prinsip pokoknya,” kata dia.

Yang pasti, menurut Hanif, perubahan aturan itu tidak akan merugikan masyarakat peserta BPJS Ketenagakerjaan. Alasannya, skema iuran manfaat yang diberikan dalam jangka panjang, justru akan melindungi hari tua para pekerja.

Cuma, Hanif mengaku, pada awal masa penerapan aturan JHT pada 1 Juli lalu, memang banyak menimbulkan kegaduhan. Itu terjadi karena masa persiapan pemberlakuan aturan tersebut yang singkat dan masih kurang sosialisasi.

Sebab itu, lanjut Hanif, pihaknya akan segera membahas sejumlah masalah tersebut bersama Presiden Joko Widodo. Diskusi akan dilakukan untuk mencari kemungkinan adanya masa transisi atas pemberlakuan perubahan waktu pencairan jaminan hari tua tersebut.

 

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar