<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>OMNI SUKSES UTAMA</title>
	<atom:link href="http://pemeriksaanpajak.com/?feed=rss2" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://pemeriksaanpajak.com</link>
	<description>PEMERIKSAAN PAJAK – Seputar Informasi Pemeriksaan Pajak Terintegrasi dan Terlengkap</description>
	<lastBuildDate>Wed, 24 Oct 2012 12:28:28 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.0</generator>
		<item>
		<title>Polri kini ikut serta dalam pengamanan sensus pajak</title>
		<link>http://pemeriksaanpajak.com/?p=338</link>
		<comments>http://pemeriksaanpajak.com/?p=338#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 24 Oct 2012 12:28:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[sensus pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pemeriksaanpajak.com/?p=338</guid>
		<description><![CDATA[Anggota kepolisian kini dilibatkan dalam mengamankan pelaksanaan sensus pajak yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Termasuk dalam proses penyidikan di bidang pajak. Hal ini disepakati dan tertuang dalam butir-butir MoU yang telah ditandatangi Polri dan Dirjen Pajak pada 8 Maret lalu. &#8220;Polri akan memberi dukungan dalam penegakan hukum penyidikan di bidang perpajakan dan pengamanan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Anggota kepolisian kini dilibatkan dalam mengamankan pelaksanaan sensus  pajak yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.  Termasuk dalam proses penyidikan di bidang pajak. Hal ini disepakati dan  tertuang dalam butir-butir MoU yang telah ditandatangi Polri dan Dirjen  Pajak pada 8 Maret lalu.</p>
<p>&#8220;Polri akan memberi dukungan dalam  penegakan hukum penyidikan di bidang perpajakan dan pengamanan kegiatan  terhadap sensus pajak, pemanfaatan data untuk kepatuhan pajak,&#8221; jelas  Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan, Komjen Pol Imam Sujarwo dalam  sosialisasi MOU DJP-Polri di Direktorat Pajak, Jakarta, Rabu (24/10).</p>
<p>Dalam  MOU ini juga, Kapolri memerintahkan tiga unit kerja Polri untuk ikut  serta. Ketiganya adalah Bareskrim, Baharkam dan Baintelkam Polri.</p>
<p>&#8220;Bareskrim  Polri dalam rangka penegakan hukum di pajak. Baharkam Polri dalam  koordinasi pengamanan tugas di bidang perpajakan. Baintekam terkait  tentang kerjasama intelijen perhimpunan data dan informasi,&#8221; terang Imam  lagi.</p>
<p>Selain dengan Polri, Direktorat Jenderal Pajak juga  menandatangani MOU dengan Kejaksaan RI. Dalam hal ini meliputi kerjasama  dalam proses penuntutan perkara tindak pidana perpajakan, kerjasama  dalam pelaksanaan bidang perdata dan tata usaha.</p>
<p style="text-align: justify;"><a href="http://www.merdeka.com/peristiwa/polri-kini-ikut-serta-dalam-pengamanan-sensus-pajak.html">http://www.merdeka.com/peristiwa/polri-kini-ikut-serta-dalam-pengamanan-sensus-pajak.html</a></p>
<p style="text-align: justify;">
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pemeriksaanpajak.com/?feed=rss2&amp;p=338</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tingkatkan kepatuhan, Ditjen Pajak gandeng aparat hukum</title>
		<link>http://pemeriksaanpajak.com/?p=336</link>
		<comments>http://pemeriksaanpajak.com/?p=336#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 24 Oct 2012 12:24:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[APBN]]></category>
		<category><![CDATA[Ditjen Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Penerimaan Pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pemeriksaanpajak.com/?p=336</guid>
		<description><![CDATA[Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan RI dalam meningkatkan dan mengamankan penerimaan pajak nasional. Ketiga pihak telah menandatangani nota kesepahaman dan menyosialisasikan ke 11 kota di Indonesia. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Kismantoro Petrus, mengatakan bentuk kerjasama dengan Polri bersifat penegakan hukum seperti penyidikan perpajakan, pengamanan dan pelaksanaan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan bekerja sama dengan  Polri dan Kejaksaan RI dalam meningkatkan dan mengamankan penerimaan  pajak nasional. Ketiga pihak telah menandatangani nota kesepahaman dan  menyosialisasikan ke 11 kota di Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Kismantoro  Petrus, mengatakan bentuk kerjasama dengan Polri bersifat penegakan  hukum seperti penyidikan perpajakan, pengamanan dan pelaksanaan tugas  DJP.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Kedua belah pihak juga dapat memanfaatkan data dan informasi untuk  meningkatkan kepatuhan dan sosialisasi peraturan perundang-undangan,&#8221;  ujarnya saat ditemui dalam acara sosialisasi MoU antara  DJP-Kepolisian-Kejaksaan di kantornya, Jakarta, Rabu (24/10).</p>
<p style="text-align: justify;">Kerjasama dengan Kejaksaan, lanjutnya, bertujuan mengamankan  penerimaan perpajakan dengan bantuan proses penuntutan perkara tindak  pidana perpajakan, perdata dan tata usaha.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Dukungan juga berupa pemberian bantuan, pertimbangan, dan tindakan  hukum lainnya, sosialisasi dan penyuluhan, penerangan hukum serta  pemanfaatan data dan informasi,&#8221; tuturnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Masih banyak potensi pajak yang belum terkumpul karena kurangnya  kesadaran masyarakat diharapkan dapat diperbaiki dengan adanya kerjasama  ini.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Pajak sebagai salah satu sumber penerimaan APBN perlu disadari kepatuhannya untuk pembangunan bangsa,&#8221; ucapnya.</p>
<p style="text-align: justify;"><a href="http://www.merdeka.com/uang/tingkatkan-kepatuhan-pajak-ditjen-pajak-gandeng-aparat-hukum.html">http://www.merdeka.com/uang/tingkatkan-kepatuhan-pajak-ditjen-pajak-gandeng-aparat-hukum.html</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pemeriksaanpajak.com/?feed=rss2&amp;p=336</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Memburu Pajak di Balik Pembayaran Royalti</title>
		<link>http://pemeriksaanpajak.com/?p=332</link>
		<comments>http://pemeriksaanpajak.com/?p=332#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 17 Oct 2012 08:41:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[denda pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pemeriksaan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa pajak]]></category>
		<category><![CDATA[transfer pricing pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pemeriksaanpajak.com/?p=332</guid>
		<description><![CDATA[Sengketa Pajak Schlumberger Geophysics dan Astra Daihatsu bergulir ke pengadilan Direktorat Jendral Pajak sedang bersengketa pajak dengan Schlumberger Geophysics Nusantara dan Astra Daihatsu Motor. Aparat pajak menemukan kedua perusahaan itu menghindari pembayaran pajak melalui utang dan royalty ke perusahaan terafiliasi. Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak terus memburu potensi-potensi untuk menggenjot penerimaan pajak yang targetnya terus naik [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><em>Sengketa Pajak Schlumberger Geophysics dan Astra Daihatsu bergulir ke pengadilan</em></p>
<p style="text-align: justify;">Direktorat Jendral Pajak sedang bersengketa pajak dengan Schlumberger Geophysics Nusantara dan Astra Daihatsu Motor. Aparat pajak menemukan kedua perusahaan itu menghindari pembayaran pajak melalui utang dan royalty ke perusahaan terafiliasi.</p>
<p style="text-align: justify;">Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak terus memburu potensi-potensi untuk menggenjot penerimaan pajak yang targetnya terus naik dari tahun ke tahun. Kini, mereka agresif membidik potensi-potensi pajak yang “bersembunyi” dibalik laporan yang menyebut perusahaan merugi.</p>
<p style="text-align: justify;">Penciuman Ditjen pajak mengendus aroma tidak sedap dalam laporan pajak PT. Schlumberger Geophysics Nusantara tahun 2008. Laporan itu menyebut perusahaan jasa serta konsultan minyak dan gas itu merugi. Nah, kantor pajak menduga ada yang tidak beres dengan Schlumberger Geophysics.</p>
<p style="text-align: justify;">Ditjen pajak lalu memeriksa laporan pajak perusahaan yang berkantor dikuningan, Jakarta  tahun 2008. Dari pemeriksaan itu , aparat pajak menemukan ketidakwajaran dalam rasio utang dan royalty sehingga Schlumberger Geophysics Nusantara menderita rugi.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut hitungan aparat pajak, sejatinya, Schlumberger Geophysics meraup untung Rp 358 milliar di 2008 sehingga harus membayar pajak Rp 107 milliar. Setelah dikurangi dengan pajak yang telah dipotong pihak lain sebesar Rp 62 milliar sisa pajak yang harus mereka bayar Rp 45 milliar. Plus sangsi pajak sebesar Rp 18 milliar , total pajaknya Rp 63 milliar.</p>
<p style="text-align: justify;">Tentu saja Schlumberger Geophysics tidak menerima temuan Ditjen pajak. Alhasil , masalah ini bergulir ke pengadilan pajak. Siding awal sengketa pajak itu berlangsung awal Agustus 2012 lalu.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam siding tersebut , Ditjen pajak membeberkan hasil pemeriksaannya. <em>Pertama,</em> soal utang Schlumberger Geophysics. Kantor pajak menemukan rasio utang atas modal perusahaan itu pada tahun 2008 tidak wajar. Utang kepada pihak terafiliasi mencapai Rp 1,9 triliun, jauh diatas modal Schlumberger Geophysics yang Cuma Rp 120 milliar.</p>
<p style="text-align: justify;">Akibatnya, keuangan anak Schlumberger Geophysics Limited ini defisit sehingga selalu merugi. Kerugian itu terjadi karena perusahaan asal Amerika Serikat itu harus membayar bunga atas utang ke pihak terafiliasi di Belanda yakni Schlumberger   Technology BV.</p>
<p style="text-align: justify;">Aparat pajak melihat trik ini sebagai cara Schlumberger Geophysics untuk mengurangi laba usahanya sehingga bisa mengelak dari kewajibannya membayar pajak. Tak hanya itu, Schlumberger Geophysics juga meminta pengembalian pajak yang telah dipotong pihak lain.</p>
<p style="text-align: justify;">Royalti tidak sah ?</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam laporan pajak tahun 2008, Schlumberger Geophysics mengaku rugi sebesar Rp 35 milliar. Sedangkan pajak yang dipotong pihak lain mencapai Rp 62 milliar . Makanya Schlumberger Geophysics meminta pengembalian atau restitusi pajak Rp 62 milliar.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut Edward Hamonangan Sianipar, wakil Ditjen pajak dipersidangan, utang dari pihak terafiliasi seharusnya adalah modal usaha, bukan merupakan utang karena itu “Schlumberger Geophysics” tidak perlu membayar bunga kepada Schlumberger Technology BV, melainkan membayar deviden,”tegas Edward.</p>
<p style="text-align: justify;">Pada 2008, Schlumberger Geophysics membayar bunga utang kepada Schlumberger Technology sebanyak Rp 104,65 milliar. Mereka juga mengaku menderita kerugian akibat selisih kurs Rp 39,10 milliar. Tapi kantor pajak tidak mengakui bunga utang dan rugi kurs sebagai biaya. Dengan begitu, pembayaran tersebut masuk dalam komponen laba Schlumberger Geophysics.</p>
<p style="text-align: justify;">Temuan janggal <em>kedua </em> Ditjen pajak adalah soal Royalti. Ditjen pajak mengungkap, tidak ada pengalihan <em>intangible property </em> atau aset seperti saham atau surat berharga dari Schlumberger Technology ke Schlumberger Geophysics. Dengan begitu, pembayaran Royalti sebesar 7% dari omset Schlumberger Geophysics ke Schlumberger Technology tidak sah. “kami sudah meneliti , hasilnya tidak ditemukan”. Ungkap Edward.</p>
<p style="text-align: justify;">Semestinya, Edward bilang , jika ada perusahaan yang membayar royalti harus ada bukti dokumen pengalihan <em>intangible property </em> dari pemegang hak dinegara lain ke perusahaan di Indonesia yang memakai produknya. “kami sudah minta dokumennya, namun pemohon banding tidak bisa menunjukan. Dari pengujian tidak terjadi pengalihan hak penggunaaan <em>intangible property </em> dari Schlumberger Technology ke Schlumberger Geophysics Nusantara” ujar Edward.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain itu , Ditjen pajak juga menganggap royalty sebesar 7% atau Rp 193 milliar terlalu besar. Lantaran tidak sah, kantor pajak lalu mengoreksi royalty itu menjadi nol persen atau tidak mengakui royalty itu. Makanya , setoran royalty sebesar Rp 193 milliar masuk ke pos laba agar bisa ditagih pajaknya.</p>
<p style="text-align: justify;">Santoso Goentoro, Konsultan Pajak dari Ernst and Young yang mewakili Schlumberger Geophysics belum mau berkomentar dengan alasan sedang di Singapura. “sulit kalau saya menjelaskan melalui telepon,” kilahnya. Sebelumnya, usai siding perdana di pengadilan pajak Santoso juga menolak memberikan komentar.</p>
<p style="text-align: justify;">Bagaimana kisah akhir sengketa antara Ditjen pajak versus Schlumberger Geophysics. ? kita hanya bisa menunggu. Tapi yang jelas ke depan Ditjen Pajak akan semakin rajin memburu pajak pakak yang “bersembunyi” dibalik laporan yang merugi. Salah satu caranya adalah pengembangan satuan <em>quality assurance. </em>Satuan ini bertugas memperbaiki kualitas pemeriksaan dan penyelidikan pajak. Tujuan akhirnya , tentu saja agar tercipta kepastian hukum, termasuk penegakan hukum yang lebih tegas.</p>
<p style="text-align: justify;">Seharusnya Tidak Bayar Royalti.</p>
<p style="text-align: justify;">Aparat Pajak juga mengendus praktik tak wajar yang dilakukan Astra Daihatsu Motor. Hasil pemeriksaan kantor pajak atas laporan pajak tahun 2007 dan 2008 agen tunggal pemegang merek Daihatsu itu berlabuh di pengadilan pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam siding perdana yang bergulir awal Agustus 2012 lalu, Ditjen Pajak mengungkap pembayaran royalty Astra Daihatsu ke principal di Jepang yang sangat besar. Pembayaran ini jelas menggerus laba perusahaan otomotif tersebut. Alhasil, kewajiban pajak mereka ikut menciut.</p>
<p style="text-align: justify;">Kantor pajak menilai pembayaran royalty itu sebagai modus melarikan keuntungan perusahaan ke luar negeri. Karena , versi pajak, pembayaran royalty tidak sampai Rp 1 triliun. Aparat pajak lalu memeriksa laporan pajak dengan pendekatan <em>transfer pricing </em> dengan membandingkan perusahaan sejenis, Aftab Automobile Limited.</p>
<p style="text-align: justify;">Aftab Automobile Limited juga memproduksi mobil merek Toyota tapi bedanya , Edward Hamonangan Sianipar, Wakil Ditjen Pajak , perusahaan di Bangladesh itu tidak membayar royalty sepeserpun ke Toyota Motor Corporation. Seharusnya,”begitu juga dengan Astra Daihatsu Motor”, kata Edward.</p>
<p style="text-align: justify;">Tak hanya Royalti, Ditjen Pajak juga mempermasalahkan penjualan Xenia, Gran Max dan Sirion ke Daihatsu Motor Corporation. Dalam penjualan ke perusahaan terafiliasi , Astra Daihatsu menjual dengan harga tidak wajar alias lebih murah dibandingkan ke dealer utama yang menjadi rekanan.</p>
<p style="text-align: justify;">Buntut dari penjualan produk lebih murah itu kepada perusahaan terafiliasi, Astra Daihatsu membayar pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang lebih kecil. Begitu pula dengan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang setorannya juga menciut, lantaran penjualan dengan harga murah membuat laba Astra Daihatsu ikutan kecil.</p>
<p style="text-align: justify;">Ditjen pajak pun mengklaim Astra Daihatsu masih kurang bayar pajak sebesar Rp 181,03 milliar pada tahun 2007 dan sebanyak Rp 120,12 milliar pada tahun 2008. Angka ini belum termasuk denda masing masing Rp 79,65 milliar dan Rp 36,03 milliar. Sehingga total utang pajak Astra Daihatsu dalam dua tahun itu mencapai Rp 416,83 milliar.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam persidangan awal, Sudarman Tandan , konsultan pajak dari PB Taxand yang mewakili Astra Daihatsu, menolak jika Astra Daihatsu menolak jika Astra Daihatsu disamakan dengan Aftab Automobile Limited “ kami memang memproduksi mobil tapi kami tidak sama dengan Aftab” tegas dia. Sayang, usai persidangan Sudarman enggan memberikan keterangan lebih lanjut. “nanti saja, awal bulan depan saja” janjinya.</p>
<p style="text-align: justify;">Kontan Weekly No. 47, XVI, 2012</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pemeriksaanpajak.com/?feed=rss2&amp;p=332</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Schlumberger dianggap kurang bayar Rp 126 miliar</title>
		<link>http://pemeriksaanpajak.com/?p=329</link>
		<comments>http://pemeriksaanpajak.com/?p=329#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 08 Oct 2012 01:38:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Sengketa Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[denda pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pemeriksaanpajak]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa pajak]]></category>
		<category><![CDATA[transfer pricing pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pemeriksaanpajak.com/?p=329</guid>
		<description><![CDATA[JAKARTA. Laporan pajak yang menyatakan perusahaan terus menerus rugi, justru mengundang aparat pajak untuk memeriksa lebih jauh. Inilah yang dialami oleh PT. Schlumberger Geophysics Nusantara (SGN). Dalam persidangan di pangadilan pajak, Selasa (24/7) siang, perusahaan jasa pengeboran migas ini harus berusaha keras memberikan pembelaan di depan majelis hakim. Dalam persidangan yang dipimpin oleh IGN Mayun [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">JAKARTA. Laporan pajak yang menyatakan perusahaan terus menerus rugi,  justru mengundang aparat pajak untuk memeriksa lebih jauh. Inilah yang  dialami oleh PT. Schlumberger Geophysics Nusantara (SGN). Dalam  persidangan di pangadilan pajak, Selasa (24/7) siang, perusahaan jasa  pengeboran migas ini harus berusaha keras memberikan pembelaan di depan  majelis hakim.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam persidangan yang dipimpin oleh IGN Mayun Winangun, diketahui  Schlumberger selama lima tahun, yakni dari tahun 2003 hingga 2008,  selalu merugi. Akibatnya SGN mengklaim lebih bayar kepada ditjen pajak.  Dalam laporan pajak tahunan tahun 2008, SGN mengklaim lebih bayar  sebanyak Rp 62,6 miliar.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, setelah dianalisis oleh aparat pajak, para aparat pajak mencium  ada yang tidak beres sehingga aparat pajak pun mengoreksi pembayaran  pajak SGN sebesar Rp 63,6 miliar. Sehingga total koreksi pajak yang  harus dibayar sebesar Rp 126,2 miliar. Kekurangan ini berasal dari tiga  sumber: royalti, bunga, dan kurs.</p>
<p style="text-align: justify;">Pemeriksa pajak menilai ada ketidakwajaran dalam laporan pajak SGN  sehingga selalu mengaku rugi. Diantaranya, aparat pajak menilai  perhitungan pajak dari SGN tidak memakai metode transaksi dengan pihak  yang memiliki hubungan istimewa, dalam hal ini perusahaan terafiliasi  dengan SGN yang ada di Belanda. “Transaksi tersebut berkaitan dengan  pinjaman yang dianggap melebihi batas kewajaran dan bunga yang tidak  wajar. Akibatnya, bunga pinjaman tersebut menggerus laba perusahaan  sehingga rugi,” kata Boedi P, aparat pajak yang ditemui KONTAN usai  persidangan di pengadilan pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Di luar laporan tahun pajak 2008, SGN juga bersengketa dengan aparat  pajak untuk tahun pajak 2007. Untuk sengketa tahun 2007, meski sudah  disidang di pengadilan pajak, hingga kini belum diputus oleh hakim  pengadilan pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam jawabannya di depan majelis hakim, konsultan pajak yang  mewakili SGN mengatakan koreksi terhadap nilai kewajaran yang dilakukan  oleh aparat Dirjen Pajak telah melebihi wewenang yang seharusnya. Nilai  kewajaran seharusnya ditetapkan oleh peraturan menteri keuangan. Meski  telah menjadi pegangan para konsultan pajak, di dalam persidangan,  konsultan pajak SGN mengaku tidak memahami dan mengetahui metode  perhitungan yang digunakan aparat pajak, yakni pendekatan perbandingan  dalam transaksi transfer pricing atau <em>arm’s length ratio approach</em>.</p>
<p style="text-align: justify;">“Tolong saya tidak berkomentar dulu, saya masih sibuk dengan kasus  ini, nanti saja,” kata konsultan SGN yang enggan menyebutkan namanya  kepada KONTAN.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketua Majelis Hakim IGN Mayun Winangun dan hakim anggota Adi Wiyono  dan Bambang Basuki mengagendakan persidangan lanjutan dua pekan lagi.</p>
<p style="text-align: justify;"><a href="http://nasional.kontan.co.id/news/schlumberger-dianggap-kurang-bayar-rp-126-miliar">http://nasional.kontan.co.id/news/schlumberger-dianggap-kurang-bayar-rp-126-miliar</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pemeriksaanpajak.com/?feed=rss2&amp;p=329</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Penjualan Divisi Siemens Tersandung Masalah Pajak</title>
		<link>http://pemeriksaanpajak.com/?p=324</link>
		<comments>http://pemeriksaanpajak.com/?p=324#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 08 Oct 2012 01:31:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Sengketa Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[denda pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pemeriksaan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa pajak]]></category>
		<category><![CDATA[transfer pricing pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pemeriksaanpajak.com/?p=324</guid>
		<description><![CDATA[PT. Siemens Indonesia mengklaim, penjualan Divisi Komunikasinya justru merugi Rp 414,7 miliar Penjualan Divisi Komunikasi PT Siemens Indonesia ke Nokia Siemens Networks tahun 2007 menyisakan masalah pajak. Siemens mengklaim merugi Rp 414,7 mili&#8230; ar dari transaksi ini. Tapi, aparat pajak menghitung, Siemens untung Rp 1,3 triliun. Rabu (15/2) pagi, salah satu ruang sidang Pengadilan Pajak [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">PT. Siemens Indonesia mengklaim, penjualan Divisi Komunikasinya  justru  merugi Rp 414,7 miliar  Penjualan Divisi Komunikasi PT Siemens  Indonesia ke Nokia Siemens  Networks tahun 2007 menyisakan masalah  pajak. Siemens mengklaim merugi  Rp 414,7 mili&#8230;  ar dari transaksi  ini. Tapi, aparat pajak menghitung, Siemens untung Rp  1,3 triliun.</p>
<p style="text-align: justify;">Rabu (15/2) pagi, salah satu ruang sidang Pengadilan   Pajak di  lantai 9 gedung Kementerian Keuangan tampak penuh sesak   pengunjung.  Semua kursi terisi. Bahkan, pengunjung sidang meluber hingga   ke luar  ruangan. Barisan konsultan hukum PT Siemens Indonesia duduk   berjejer  di kiri ruangan, lengkap dengan satu koper besar yang berisi   data dan  dokumen.</p>
<div style="text-align: justify;">Di hadapan mereka, juga  duduk rapi berjejer penyidik pajak yang   berjumlah sepuluh orang. Seorang  penyidik tampak merekam proses   persidangan dengan video untuk  mendokumentasikan kesungguhan dan   kegigihan mereka dalam sidang kasus  ini. Jika mereka kalah, tentu saja,   mereka tidak ingin dianggap tak  sungguh-sungguh atau bermain mata   dengan lawan. &#8220;Kami turun dengan full  team dan fokus dengan kasus ini,   &#8220;bisik seorang penyidik pada KONTAN.</div>
<div style="text-align: justify;">Hari  itu adalah sidang terakhir antara aparat penyidik pajak dan   Siemens  Indonesia yang sudah bergulir sejak Juli 2011 lalu, sebelum   hakim  mengetuk palu untuk mengambil keputusan. Pangkal persoalannya   ialah  penjualan Divisi Komunikasi Siemens Indonesia ke Nokia Siemens   Network  (NSN) pada 1 April 2007 silam.</div>
<div style="text-align: justify;">Surat  Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahun 2007 Siemens, menunjukkan,  nilai   penjualan Divisi Komunikasi sebesar Rp 1,12 triliun. Bagi  Siemens,  angka  penjualan ini telah sesuai dengan nilai pasar. Tapi,  berhubung  angkanya  di bawah nilai aset bersih, Siemens justru merugi  Rp 414,7  miliar.</div>
<div style="text-align: justify;">Kerugian  ini muncul setelah Siemens menyesuaikan hitungan pajak di   dalam SPT.  Pada saat transaksi, Siemens sempat mengakui menangguk   untung sebesar Rp  135 miliar dari penjualan Divisi Komunikasi. Soalnya,   terdapat selisih  nilai jual Rp 1,12 triliun  dengan nilai aset sesuai   harga pasar yang  sebesar Rp 989 miliar.</div>
<div style="text-align: justify;">Tapi, belakangan,  Siemens menyatakan, ternyata, mereka menderita  rugi  Rp 414 miliar ketika  disesuaikan dengan perhitungan pajak di  akhir  tahun.</div>
<div style="text-align: justify;">Akibat  kerugian inilah, dalam SPT Pajak Tahun 2007, Siemens  menyatakan  rugi  secara fiskal sebesar Rp 215 miliar. Akibatnya,  Siemens tidak   menyetorkan pajak penghasilan (PPh) yang masih bertarif  30% dari laba.   Sebab itu, Siemens kemudian meminta pengembalian pajak  atau restitusi   kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebesar Rp  236 miliar.<strong>Untung Rp 1,3 triliun</strong></p>
<p>Dari  klaim restitusi inilah, Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal   Asing  (KPP PMA) II mencermati laporan pajak Siemens Indonesia. Setelah    diperiksa, ternyata, hitungan versi Ditjen Pajak berbeda.</p>
</div>
<div style="text-align: justify;">Menurut  Ditjen Pajak,harga jual yang wajar Divisi Komunikasi  Siemens  adalah  sebesar Rp 2,71 triliun atau terdapat koreksi nilai  sebesar Rp  1,59  triliun dari harga jual yang Siemens akui sebesar Rp  1,12 triliun,   Sedangkan aset bersih Divisi Komunikasi berdasarkan  hitungan Ditjen   Pajak sebesar Rp 1,41 triliun. Alhasil, transaksi  penjualan itu   menghasilkan keuntungan sebanyak Rp 1,3 triliun.</div>
<div style="text-align: justify;">Dari  dokumen yang KONTAN pegang, Ditjen Pajak berdalih, perbedaan  yang   sangat besar ini terjadi akibat beberapa hal. Pertama, terdapat    ketidakakuratan perhitungan yang dilakukan penilai independen, yaitu PT    Zodiak Perintis Penilai.</div>
<div style="text-align: justify;">Kedua,  perhitungan proyeksi penghasilan yang dibuat oleh penilai  tidak   realistis, dan tak mencerminkan kondisi yang akan terjadi  apabila   pihak-pihak yang bertransaksi adalah pihak tidak terkait atau    independen. Aparat pajak menilai, transaksi ini dilakukan antarpihak    yang memiliki hubungan istimewa, yakni Siemens Indonesia dengan    perusahaan patungan Siemens dan Nokia, NSN.</div>
<div style="text-align: justify;">Ketiga,  asumsi-asumsi dan metode yang digunakan oleh penilai  independen  dalam  membuat perhitungan tidak didasarkan pada  kaidah-kaidah  penilaian yang  fair. Misalnya, tidak memperhitungkan  performa  perusahaan secara  historis, tidak mempertimbangkan nilai aset  tak  berwujud (intangible  assets) yang telah dimiliki oleh Siemens  Indonesia  seperti kualitas  sumber daya manusia, loyalitas, dan  manajemen yang  baik, Selain itu,  Ditjen Pajak menilai, perhitungan  asumsi  keberlanjutan usaha atau going  concern tidak realistis.</div>
<div style="text-align: justify;">Anton Prawira,  konsultan pajak Siemens Indonesia, memiliki argumen  dan  dasar penilaian  sendiri. Menurutnya, kasus ini terjadi akibat  perbedaan  prinsip  perhitungan antara Pedoman Standar Akuntansi (PSAK)  dengan  hitungan PPh  di dalam laporan pajak.</div>
<div style="text-align: justify;">Namun, Anton  memastikan, seluruh aset berwujud dan tak berwujud  Divisi  Komunikasi  Siemens telah dihitung oleh penilai independen.  Menurut  penilai  independen , nilai jual Divisi Komunikasi itu, ya, Rp  1,12  triliun. Itu  sudah mencakup kedua jenis aset tersebut. &#8220;Untuk  tujuan  perpajakan di  dalam laporan pajak tahunan, dilakukan koreksi  sesuai  Undang-Undang  Pajak Penghasilan, yakni Pasal 9 dan Pasal 11,  &#8220;jelas  Anton.</div>
<div style="text-align: justify;">Sayang,  Dedi Rudaedi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan   Masyarakat  Ditjen Pajak, menolak berkomentar. Ia khawatir  pernyataannya  dianggap  mengintervensi hakim pengadilan pajak yang  sedang menyusun  keputusan.</div>
<div style="text-align: justify;">Terlepas  siapa paling benar dalam kasus ini, kita hanya bisa  menunggu  palu hakim  diketuk. Kapan? Tampaknya, tidak dalam waktu  dekat. Berkaca  pada kasus  yang sudah-sudah, mungkin, keputusan atas  sengketa pajak  antara Siemens  Indonesia dan Ditjen Pajak baru keluar  satu atau dua  tahun lagi.</div>
<p style="text-align: justify;">Kontan Mingguan No. 21 &#8211; XVI, 2011,  				20 Februari 2012</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pemeriksaanpajak.com/?feed=rss2&amp;p=324</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Bisa Periksa Wajib Pajak di Luar Negeri</title>
		<link>http://pemeriksaanpajak.com/?p=320</link>
		<comments>http://pemeriksaanpajak.com/?p=320#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 06 Jan 2012 03:31:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[P3B]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pemeriksaan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pengelakkan]]></category>
		<category><![CDATA[penghindaran]]></category>
		<category><![CDATA[penyalahgunaan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pemeriksaanpajak.com/?p=320</guid>
		<description><![CDATA[JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kini bisa melakukan pemeriksaaan di luar negeri terhadap wajib pajak Negara Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang memperoleh penghasilan dari Indonesia. Demikian disampaikan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dedi Rudaedi, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (3/1/2012). Dedi menyebutkan, pemeriksaan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>JAKARTA</strong><strong>, KOMPAS.com </strong>- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kini bisa melakukan pemeriksaaan di luar negeri terhadap wajib pajak Negara Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang memperoleh penghasilan dari Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Demikian disampaikan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dedi Rudaedi, dalam siaran pers yang diterima <em>Kompas.com, </em>Selasa (3/1/2012). Dedi menyebutkan, pemeriksaan juga bisa dilakukan terhadap wajib pajak Negara Mitra P3B yang transaksinya terkait wajib pajak Indonesia yang sedang diperiksa di Indonesia terkait upaya penghindaran pajak, pengelakkan pajak, dan penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak berhak.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Dalam Rangka Pertukaran Informasi Berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang Melibatkan Otoritas Pajak Negara Mitra, yang mulai berlaku sejak tanggal 28 Desember 2011,&#8221; sebut Dedi.</p>
<p style="text-align: justify;">Ia juga menyebutkan, pemeriksaan di luar negeri ini sebenarnya adalah pendampingan yang dilakukan pemeriksa pajak Indonesia terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh Negara Mitra P3B. Hal ini dilakukan untuk memenuhi permintaan informasi dari Pemerintah Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Pertukaran informasi sendiri merupakan fasilitas perpajakan di dalam P3B yang dapat dimanfaatkan baik oleh Pemerintah Indonesia maupun Pemerintah Negara Mitra,&#8221; tambah Dedi.</p>
<p style="text-align: justify;">Hal ini juga berlaku sebaliknya, bahwa Ditjen Pajak bisa melakukan pemeriksaan dalam negeri jika ada permintaan informasi dari Negara Mitra P3B. Pemeriksa pajak Negara Mitra juga bisa melakukan pendampingan saat pemeriksaaan terhadap wajib pajak Indonesia. Dengan kerjasama ini, Ditjen Pajak pun berharap penerimaan negara dari pajak bisa meningkat ke depannya.</p>
<p style="text-align: justify;">kompas,  03 januari 2012</p>
<p><a href="http://www.pemeriksaanpajak.com">www.pemeriksaanpajak.com</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pemeriksaanpajak.com/?feed=rss2&amp;p=320</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sensus Pajak Sebagai Upaya Menggenjot Target Penerimaan Pajak</title>
		<link>http://pemeriksaanpajak.com/?p=317</link>
		<comments>http://pemeriksaanpajak.com/?p=317#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 19 Sep 2011 04:27:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pemeriksaan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[sensus pajak]]></category>
		<category><![CDATA[target penerimaan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pemeriksaanpajak.com/?p=317</guid>
		<description><![CDATA[Realisasi penerimaan pajak baru 62 persen dari target yang dicantumkan dalam APBN-P 2011 sebesar Rp. 875,6 triliun. Untuk mengejar target di sisa 3 bulan lebih ini, Direktorat Jenderal Pajak bekerja keras melakukan segala upa untuk mencapai target ini. Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah dengan melakukan sensus pajak nasional yang sekiranya akan dimulai akhir [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Realisasi penerimaan pajak baru 62 persen dari target yang dicantumkan dalam APBN-P 2011 sebesar Rp. 875,6 triliun. Untuk mengejar target di sisa 3 bulan lebih ini, Direktorat Jenderal Pajak bekerja keras melakukan segala upa untuk mencapai target ini.</p>
<p>Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah dengan melakukan sensus pajak nasional yang sekiranya akan dimulai akhir September 2011. Untuk permulaan sensus pajak akan difokuskan kepada Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang potensial.</p>
<p>Sensus pajak adalah kegiatan penyisiran dan pencacahan terhadap potensi pajak, baik Wajib Pajak maupun Objek Pajak yang dilakukan oleh Ditjen Pajak dalam rangka ekstensifikasi atau menjaring Wajib Pajak yang belum terdaftar dan Objek Pajak yang dipajaki, serta intensifikasi optimalisasi perpajakan atas objek pajak yang belum sepenuhnya dipajaki pada tahun 2011 sampai dengan 2012.</p>
<p>Sensus pajak mirip dengan sensus kependudukan yang selama ini dikenal. Sensus pajak akan mendata seluruh responden, termasuk mereka yang telah menjadi Wajib Pajak dan bukan Wajib Pajak. Setidaknya ada tiga kelompok kombinasi data yang akan diperoleh, yaitu data responden yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak, data responden yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak tetapi belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban perpajakan dan data responden yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan sudah melaksanakan kewajiban pajaknya.</p>
<p>Target dari sensus pajak ini adalah semakin banyaknya penduduk Indonesia yang menyerahkan SPT Pajak Penghasilan. Jadi bukan hanya dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memiliki NPWP, karena ternyata orang yang memiliki NPWP belum tentu mengisi SPT. Jika hanya mengejar banyaknya penduduk yang memiliki NPWP, belum tentu dapat meningkatkan penerimaan.</p>
<p>Saat ini kira-kira baru 7,73% masyarakat Indonesia yang membayar pajak. Dari 20 juta pemilik NPWP, baru 8,5 juta diantaranya yang melaporkan SPT mereka.</p>
<p>Direktur Jenderal Pajak menjanjikan akan memberikan berbagai kemudahan dalam membayar pajak. Pihaknya telah menyiapkan beberapa skema, yaitu masyarakat yang belum memiliki NPWP akan diberikan NPWP, masyarakat yang belum menyerahkan SPT dihimbau menyerahkan SPT dan masyarakat yang sudah bayar pajak namun belum optimal agar membayar sesuai ketentuan. Skema tersebut akan diprioritaskan diterapkan pada sentra ekonomi, kawasan bisnis, dan <em>high rise building</em>.</p>
<p>Namun bagaimana pelaksanaan di lapangan ada baiknya Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan peraturan petunjuk pelaksanaan Sensus Pajak supaya tidak terjadi penyelewengan di lapangan dan juga agar masing-masing pihak baik pihak Direktorat Jenderal Pajak maupun pihak Wajib Pajak mengetahui hak dan kewajiban masing-masing.</p>
<p><a href="http://www.pemeriksaanpajak.com">www.pemeriksaanpajak.com</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pemeriksaanpajak.com/?feed=rss2&amp;p=317</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kalau Diminta, Harus Diberikan</title>
		<link>http://pemeriksaanpajak.com/?p=314</link>
		<comments>http://pemeriksaanpajak.com/?p=314#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 21 Feb 2011 03:53:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[bukti]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pemeriksaan Bukti Permulaan]]></category>
		<category><![CDATA[pemeriksaan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[penyidikan]]></category>
		<category><![CDATA[pidana]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pemeriksaanpajak.com/?p=314</guid>
		<description><![CDATA[Dalam pelaksanaan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, dan penagihan pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta keterangan atau bukti kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak. Pihak ketiga yang dimaksud adalah: -         Bank, -         akuntan publik, -         notaris, -         konsultan pajak, -         kantor administrasi, -         konsultan hukum, -         konsultan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Dalam pelaksanaan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, dan penagihan pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta keterangan atau bukti kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Pihak ketiga yang dimaksud adalah:</p>
<p style="text-align: justify;">-         Bank,</p>
<p style="text-align: justify;">-         akuntan publik,</p>
<p style="text-align: justify;">-         notaris,</p>
<p style="text-align: justify;">-         konsultan pajak,</p>
<p style="text-align: justify;">-         kantor administrasi,</p>
<p style="text-align: justify;">-         konsultan hukum,</p>
<p style="text-align: justify;">-         konsultan keuangan,</p>
<p style="text-align: justify;">-         pelanggan,</p>
<p style="text-align: justify;">-         pemasok,</p>
<p style="text-align: justify;">-         dan/atau pihak ketiga lainnya</p>
<p style="text-align: justify;">yang memiliki data dan informasi yang ada hubungannya dengan tindakan Wajib Pajak, pekerjaan, kegiatan usaha, atau pekerjaan bebas Wajib Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Jika pihak ketiga yang dimaksud diatas terikat kewajiban merahasiakan, maka untuk keperluan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, dan penagihan pajak, kewajiban merahasiakan tersebut ditiadakan, berdasarkan permintaan tertulis dari:</p>
<p style="text-align: justify;">a.       Direktur Jenderal Pajak atau Penyidik; atau</p>
<p style="text-align: justify;">b.      Menteri Keuangan kepada Gubernur Bank Indonesia dalam hal keterangan atau bukti yang diminta terikat kerahasiaan sebagaimana diatur dalam UU Perbankan.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Permintaan keterangan atau bukti tertulis oleh Dirjen Pajak, Penyidik atau Menteri Keuangan paling tidak harus memuat:</p>
<p style="text-align: justify;">a.       identitas Wajib Pajak;</p>
<p style="text-align: justify;">b.      keterangan dan/atau bukti yang diminta; dan</p>
<p style="text-align: justify;">c.       maksud dilakukannya permintaan keterangan dan/atau bukti.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Pihak ketiga wajib memberikan keterangan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat permintaan keterangan atau bukti atau surat izin dari pihak yang berwenang. Jika tidak, maka Dirjen Pajak dapat menyampaikan surat peringatan. Apabila sudah diberi surat peringatan masih juga tidak dipenuhi, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta).</p>
<p><a href="http://www.pemeriksaanpajak.com">www.pemeriksaanpajak.com</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pemeriksaanpajak.com/?feed=rss2&amp;p=314</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Koreksi Fiskus Atas Penjualan</title>
		<link>http://pemeriksaanpajak.com/?p=312</link>
		<comments>http://pemeriksaanpajak.com/?p=312#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 21 Feb 2011 03:51:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[koreksi]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pembukuan]]></category>
		<category><![CDATA[pemeriksaan pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pemeriksaanpajak.com/?p=312</guid>
		<description><![CDATA[Penjualan dan Piutang Usaha berkaitan langsung dengan laba perusahaan. Dengan demikian kedua pos ini sangat menentukan besarnya kewajiban pajak Anda baik dari segi Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai. Hal inilah yang membuat pemeriksaan pajak selalu berorientasi kepada peredaran usaha. Tujuan yang hendak dicapai dari suatu pemeriksaan terhadap siklus penjualan dan piutang usaha antara lain: [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Penjualan dan Piutang Usaha berkaitan langsung dengan laba perusahaan. Dengan demikian kedua pos ini sangat menentukan besarnya kewajiban pajak Anda baik dari segi Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai. Hal inilah yang membuat pemeriksaan pajak selalu berorientasi kepada peredaran usaha.</p>
<p>Tujuan yang hendak dicapai dari suatu pemeriksaan terhadap siklus penjualan dan piutang usaha antara lain:</p>
<p>1.      Saldo pos penjualan/peredaran usaha dan piutang usaha sudah menunjukkan keadaan sesungguhnya dengan nilai yang wajar;</p>
<p>Kewajaran transaksi dan saldo penjualan dinilai oleh pemeriksa dengan membandingkan nilai transaksi, saldo penjualan, pertumbuhan penjualan dari tahun ke tahun dan persentase laba kotor dan laba bersih dengan transaksi dari perusahaan lain yang sejenis.</p>
<p>Jika pemeriksa menemukan transaksi kepada pihak tertentu dilakukan dengan harga jual yang lebih rendah dari harga rata-rata penjualan, maka hal ini bisa mengindikasikan adanya hubungan istimewa. Akibatnya bisa terjadi koreksi terhadap harga jual tersebut. Koreksi dilakukan dengan menggunakan harga yang wajar menurut keadaan pasar pada saat transaksi itu terjadi.</p>
<p>Jika pemeriksa menemukan transaksi kepada pihak tertentu di luar negeri dilakukan dengan harga jual yang lebih rendah dari harga rata-rata ekspor, maka hal ini bisa mengindikasikan adanya praktek tranfer pricing secara kurang sehat dan ada upaya penghindaran pajak. Hal ini juga bisa mengakibatkan koreksi terhadap harga jual.</p>
<p>Analisa yang biasa dilakukan oleh pemeriksa adalah pengujian arus kas, arus piutang dan arus barang, dengan menggunakan rumus:</p>
<p>Selain itu pemeriksa juga dapat melakukan konfirmasi kepada pihak ketiga dalam rangka memperoleh transaksi penjualan/pembelian yang dilakukan Wajib Pajak.</p>
<p>2.      Retur dan potongan harga sudah menunjukkan keadaan yang sesungguhnya dengan nilai yang wajar;</p>
<p>Potongan penjualan dapat terjadi dalam dua kondisi, yaitu potongan tunai dan potongan harga. Potongan tunai adalah potongan yang diberikan secara langsung pada saat piutang akan dibayar. Sedangkan potongan harga adalah potongan yang diberikan berdasarkan kebiasaan bisnis yang berlaku. Potongan harga ini memiliki aspek pajak yang secara langsung berpengaruh pada PPN karena nilai potongan harga adalah bagian dari nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak.</p>
<p>3.      Penyisihan dan penghapusan piutang tak tertagih telah diterapkan sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku;</p>
<p>Ketentuan perpajakan di Indonesia menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi agar piutang boleh dihapus, yaitu:</p>
<p>a    telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;</p>
<p>b.   Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut dalam bentuk hard copy dan/atau soft copy kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan</p>
<p>c.   Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.</p>
<p>4.      <em>Cut off</em> transaksi sudah dilakukan dengan tepat baik secara komersial maupun secara fiskal;</p>
<p>5.      Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penjualan dan piutang sudah dilaksanakan sesuai aturan perpajakan yang berlaku.</p>
<p>Dokumen perpajakan yang berkaitan dengan transaksi penjualan antara lain:</p>
<p>-         Dokumen yang berfungsi sebagai bukti pemungutan pajak seperti Faktur Pajak, Cash Register.</p>
<p>-         Dokumen yang berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak seperti Surat Setoran Pajak, Bukti Pemotongan atau Bukti Pemungutan.</p>
<p>-         Dokumen yang berfungsi sebagai alat pelaporan mengenai kewajiban perpajakan, seperti SPT Masa PPN.</p>
<p>-         Dokumen lain yang berfungsi sebagai alat administrasi perpajakan, misalanya Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Pemberitahuan Impor Barang (PIB).</p>
<p>Gambaran umum jika dalam pemeriksaan terhadap penjualan dan piutang usaha ditemukan:</p>
<p>o       Koreksi karena salah hitung, salah jumlah atau salah klasifikasi. Hal ini mengindikasikan bahwa pembukuan Anda belum dapat diandalkan;</p>
<p>o       Koreksi karena terdapat jumlah-jumlah yang belum atau tidak dilaporkan. Hal ini dapat membuat pemeriksa beranggapan Anda memang sengaja ingin menyembunyikan sebagian transaksi penjualan;</p>
<p>o       Koreksi karena dokumen perpajakan tidak diselenggarakan dengan sebagaimana mestinya. Hal ini mengindikasikan staf perusahaan belum menguasai aturan perpajakan yang terkait;</p>
<p><a href="http://www.pemeriksaanpajak.com">www.pemeriksaanpajak.com</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pemeriksaanpajak.com/?feed=rss2&amp;p=312</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ditjen Pajak Rangkul Institut Akuntan Publik Indonesia</title>
		<link>http://pemeriksaanpajak.com/?p=308</link>
		<comments>http://pemeriksaanpajak.com/?p=308#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 12 Jan 2011 08:04:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Akuntan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[audit]]></category>
		<category><![CDATA[auditor]]></category>
		<category><![CDATA[kepatuhan Wajib Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pemeriksaan pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pemeriksaanpajak.com/?p=308</guid>
		<description><![CDATA[Tempo Interaktif, 30-Desember-2010 TEMPO Interaktif, Jakarta -Direktorat Jenderal Pajak merangkul Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) untuk mengaudit wajib pajak yang berstatus badan hukum. Dalam enam bulan, konsep audit oleh akuntan publik ini akan dirampungkan. Direktur Transformasi Proses Bisnis Direktorat Jenderal Pajak Robert Pakpahan menuturkan, kerjasama ini dilakukan karena beberapa pertimbangan. &#8220;Kepercayaan pada Direktorat Jenderal Pajak [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="100%">
<tbody>
<tr align="left" valign="top">
<td width="34%">
<div><span style="color: #ff0000;"> Tempo Interaktif, <em>30-Desember-2010</em><br />
</span><span style="color: #ff0000;"> </span></div>
</td>
</tr>
<tr align="left" valign="top">
<td></td>
</tr>
<tr align="left" valign="top">
<td><span><strong><br />
</strong></span></td>
</tr>
<tr align="left" valign="top">
<td></td>
</tr>
<tr align="left" valign="top">
<td></td>
</tr>
<tr align="left" valign="top">
<td><span>TEMPO Interaktif,  Jakarta -Direktorat Jenderal Pajak merangkul Institut Akuntan Publik  Indonesia (IAPI) untuk mengaudit wajib pajak yang berstatus badan hukum.  Dalam enam bulan, konsep audit oleh akuntan publik ini akan  dirampungkan.</p>
<p>Direktur Transformasi Proses Bisnis Direktorat Jenderal Pajak Robert  Pakpahan menuturkan, kerjasama ini dilakukan karena beberapa  pertimbangan. &#8220;Kepercayaan pada Direktorat Jenderal Pajak sangat buruk,&#8221;  kata Robert saat memberikan keterangan pers di Gedung Direktorat  Jenderal Pajak hari ini (30/12).</p>
<p>Direktoratnya kemudian berdiskusi dan sepakat mengusulkan kerjasama  dengan IAPI. Dari sembilan proses bisnis inti, dilahirkan 128 inisiatif  yang mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat. Salah satunya proses  keberatan. &#8220;Untuk proses keberatan, perpajakan belum mampu mendeliver  keadilan. DJP sering kalah di pengadilan pajak,&#8221; ujar Robert.</p>
<p>Selain itu, di proses bisnis kepatuhan juga dinilai masih kurang. Ini  ditandai degan tax ratio yang rendah. Dalam data Tempo, Direktur  Jenderal Pajak Tjiptardjo pernah menuturkan, pada 2009 lalu, tax ratio  mencapai 11,9 persen, dan 12,1 persen pada tahun ini. Robert mengaku,  target ini membuat institusinya memikul beban cukup berat.</p>
<p>Ketua IAPI Tia Adityasih menyatakan, timnya diberi tenggat waktu hingga 6  bulan ke depan untuk menyelesaikan konsep audit. Jatah waktu 6 bulan  juga diberikan pada tim Direktorat Jenderal Pajak.</p>
<p>Tia menjelaskan, ke depan, pihaknya tidak akan membatasi ukuran wajib  pajak. &#8220;Kita tidak membedakan kecil dan besar. Kalau perorangan mungkin  tidak. Kan mereka tidak membuat laporan keuangan,&#8221; katanya.</p>
<p>Konsep auditor dari akuntan publik, kata Tia, juga masih digagas. Namun,  akuntan publik ini digambarkan sebagai badan adhoc. Dengan payung hukum  peraturan menteri keuangan. Dan sertifikasi. </span></p>
<p><span><a href="http://www.pemeriksaanpajak.com">www.pemeriksaanpajak.com</a><br />
</span></td>
</tr>
</tbody>
</table>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pemeriksaanpajak.com/?feed=rss2&amp;p=308</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
