PTKP 2015 Berlaku Surut Dari Januari 2015

tax3

Pada dasarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah pengurang penghasilan neto bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak (PKP). PTKP ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.

Per 1 Juli 2015, batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) naik dari Rp 24,3 juta per tahun menjadi Rp 36 juta per tahun, atau Rp 3 juta per bulan.

Pemerintah menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan beberapa pertimbangan sebagai berikut :

  1. Untuk menjaga daya beli masyarakat. Sebagaimana diketahui dalam beberapa tahun terakhir telah terjadi pergerakan harga kebutuhan pokok yang cukup signifikan dampak dari kebijakan penyesuaian harga BBM.
  2. Terjadinya penyesuaian Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di hampir semua daerah.
  3. Terkait dengan kondisi ekonomi terakhir yang menunjukkan tren perlambatan ekonomi, akibat dampak perlambatan ekonomi global, khususnya mitra dagang utama Indonesia.

Dengan adanya penyesuaian batasan PTKP, harapan pemerintah yaitu dapat menaikkan permintaan domestik dengan tetap terus mendorong daya beli masyarakat. Pemerintah menyadari bahwa saat ini tidak bisa mengandalkan sisi eksternal (perdagangan internasional) untuk mendorong kinerja ekonomi sehingga diperlukan usaha untuk mendorong permintaan domestik melalui investasi maupun konsumsi masyarakat.

Berikut rincian besaran PTKP setelah penyesuaian:

No Keterangan Besaran PTKP
1 Wajib Pajak Orang Pribadi Rp 36.000.000,00
2 Tambahan Wajib Pajak yang kawin Rp   3.000.000,00
3 Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami Rp 36.000.000,00
4 Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, contoh: ayah, ibu, dan anak Rp   3.000.000,00
5 Tambahan untuk setiap anggota keluarga semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, contoh: mertua dan anak tiri serta anak angkat Rp   3.000.000,00

Atas tambahan ini paling banyak diberikan untuk 3 (tiga) orang. Yang dimaksud dengan “anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya” adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.

UU Pajak Penghasilan menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, sehingga baik penghasilan maupun kerugian dari seluruh keluarga digabungkan ke dalam kepala keluarga sebagai satu kesatuan. Oleh karena itu karyawati yang telah kawin wajib menggunakan NPWP suami dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya

Ketentuan PTKP bagi karyawati kawin yang menggunakan NPWP suami dalam pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban perpajakannya adalah sebagai berikut:

  1. PTKP yang diberikan oleh pemberi kerja dalam penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebesar untuk dirinya sendiri saja, sehingga statusnya dianggap TK/0.
  2. Dalam hal karyawati kawin tersebut dapat membuktikan dengan surat keterangan tertulis minimal darikecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima penghasilan, maka besarnya PTKP yang dapat diberikan yaitu sebesar PTKP untuk dirinya sendiri + PTKP status kawin + PTKP untuk tambahan keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya maksimal 3 (tiga) orang.

Meskipun suami dan istri dianggap sebagai satu kesatuan ekonomis, dalam hal-hal tertentu penghasilan suami dan isteri dikenai pajak secara terpisah, yakni dalam hal:

  1. suami istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB-Hidup Berpisah)
  2. dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH-Pisah Harta)
  3. dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT-Memilih Terpisah)

Apabila suami isteri memiliki keadaan PH atau MT, maka dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami dan penghasilan neto istri, serta besarnya PPh terutang yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka (di hitung secara proporsional).

Dalam hal suami isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB), Wajib Pajak tersebut diperlakukan seperti Wajib Pajak Tidak Kawin, sehingga status PTKP-nya adalah TK/tanggungan.

Berikut rumusan rincian besaran PTKP untuk suami istri:

No Keterangan Uraian Besaran PTKP
1 Suami isteri memiliki keadaan PH atau MT K/I/0 Rp 75.000.000,00
K/I/1 Rp 78.000.000,00
K/I/2 Rp 81.000.000,00
K/I/3 Rp 84.000.000,00
2 Suami isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB) dengan melihat hak asuh tanggungan ada dipihak suami/istri. TK/0 Rp 36.000.000,00
TK/1 Rp 39.000.000,00
TK/2 Rp 42.000.000,00
TK/3 Rp 45.000.000,00

 

Salah satu yang menjadi subjek pajak menurut UU PPh No. 36 Tahun 2008 Pasal 2 ayat 1 selain orang pribadi adalah warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

Penghasilan dari Warisan yang belum terbagi pada prinsipnya merupakan hak dan dapat dibagikan kepada para ahli Waris yang berhak, dan penghasilan tersebut harus digunggungkan dengan penghasilan lainnya yang diterima atau diperoleh masing-masing ahli Waris. Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak masing-masing ahli Waris telah memperoleh pengurangan berupa PTKP, maka dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak atas penghasilan yang berasal dari Warisan yang belum terbagi tidak diberikan pengurangan berupa PTKP.

Pemberlakuan PTKP akan ditarik mundur sejak tanggal 1 Januari 2015, alias berlaku surut. Lalu bagaimana yang sudah membayar sejak awal tahun?

Bagi wajib pajak (WP) yang sudah bayar pajak enam bulan sebelumnya, berarti akan ada kelebihan pembayaran. Ditjen Pajak akan melimpahkan kelebihan tersebut ke enam bulan berikutnya. Artinya, ada pengurangan pembayaran pajak yang ditutupi dari kelebihan bayar tersebut.

Tidak ada pengembalian uang, jadi di adjust (sesuaikan) saja ke depan. Bila masih ada kelebihan pembayaran, maka akan digeser ke tahun pajak 2016. Sehingga pajak yang akan dibayarkan nantinya hanya berupa sisa tambahan.

Akibat dari kenaikan PTKP ini (lebih bayar atas PPh 21) akan dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Bila pada akhir tahun 2015 masih terdapat lebih bayar, dapat dikompensasikan sampai tahun 2016.

Contoh 1:

Perhitungan PPh 21 menggunakan PTKP yang lama (selama bulan Januari – Juni 2015):

Ahmad Zakaria pada tahun 2015 bekerja pada perusahaan PT Zamrud Abadi dengan memperoleh gaji sebulan Rp 4.500.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00. Ahmad menikah tetapi belum mempunyai anak. Penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :

Gaji sebulan                                                                                                     Rp 4.500.000,00

Pengurangan :

  1. Biaya Jabatan : 5% x Rp 4.500.000,00     Rp 225.000,00
  2. Iuran pensiun                                                 Rp 100.000,00 (+)     Rp 325.000,00 (-)

Penghasilan neto sebulan                                                                                Rp 4.175.000,00

Penghasilan neto setahun adalah 12 x Rp 4.175.000,00 =                       Rp 50.100.000,00

PTKP setahun

– untuk WP sendiri                                          Rp 24.300.000,00

– tambahan WP kawin                                    Rp 2.025.000,00 (+)           Rp 26.325.000,00 (-)

Penghasilan Kena Pajak setahun                                                                      Rp 23.775.000,00

PPh Pasal 21 terutang :

5% x Rp 23.775.000,00 = Rp 1.188.750,00

PPh Pasal 21 sebulan :

Rp 1.188.750,00 : 12 = Rp 99.063,00

Perhitungan PPh 21 menggunakan PTKP yang baru (selama tahun 2015):

Ahmad Zakaria pada tahun 2015 bekerja pada perusahaan PT Zamrud Abadi dengan memperoleh gaji sebulan Rp 4.500.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00. Ahmad menikah tetapi belum mempunyai anak. Penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :

Gaji sebulan                                                                                                     Rp 4.500.000,00

Pengurangan :

  1. Biaya Jabatan : 5% x Rp 4.500.000,00       Rp 225.000,00
  2. Iuran pensiun                                                   Rp 100.000,00 (+)    Rp 325.000,00 (-)

Penghasilan neto sebulan                                                                                 Rp 4.175.000,00

Penghasilan neto setahun adalah 12 x Rp 4.175.000,00 =                         Rp 50.100.000,00

PTKP setahun

– untuk WP sendiri                                           Rp 36.000.000,00

– tambahan WP kawin                                     Rp 3.000.000,00 (+)           Rp 39.000.000,00 (-)

Penghasilan Kena Pajak setahun                                                                      Rp 11.100.000,00

PPh Pasal 21 terutang :

5% x Rp 11.100.000,00 = Rp 555.000,00

PPh Pasal 21 sebulan :

Rp 555.000,00 : 12 = Rp 46.250,00

PPh 21 Masa Januari – Desember 2015 terutang =                            Rp. 555.000,-

PPh 21 Masa Januari – Juni 2015 yang telah disetor =                       Rp. 594.375,-

Terdapat Lebih bayar PPh 21 tahun 2015 sebesar Rp. 39.378,00, dapat dikompensasikan pada masa pajak berikutnya / tahun 2016.

 

Contoh 2:

Perhitungan PPh 21 menggunakan PTKP yang lama (selama bulan Januari – Juni 2015):

Ahmad Zakaria pada tahun 2015 bekerja pada perusahaan PT Zamrud Abadi dengan memperoleh gaji sebulan Rp 5.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00. Ahmad menikah tetapi belum mempunyai anak. Penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :

Gaji sebulan                                                                                                     Rp 5.000.000,00

Pengurangan :

  1. Biaya Jabatan : 5% x Rp 5.000.000,00  Rp 250.000,00
  2. Iuran pensiun                                              Rp 100.000,00 (+)        Rp 350.000,00 (-)

Penghasilan neto sebulan                                                                                Rp 4.650.000,00

Penghasilan neto setahun adalah 12 x Rp 4.650.000,00 =                       Rp 55.800.000,00

PTKP setahun

– untuk WP sendiri                                           Rp 24.300.000,00

– tambahan WP kawin                                     Rp 2.025.000,00 (+)            Rp 26.325.000,00 (-)

Penghasilan Kena Pajak setahun                                                                      Rp 29.475.000,00

PPh Pasal 21 terutang :

5% x Rp 29.475.000,00 = Rp 1.473.750,00

PPh Pasal 21 sebulan :

Rp 1.473.750,00 : 12 = Rp 122.813,00

Perhitungan PPh 21 menggunakan PTKP yang baru (selama tahun 2015):

Ahmad Zakaria pada tahun 2015 bekerja pada perusahaan PT Zamrud Abadi dengan memperoleh gaji sebulan Rp 5.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00. Ahmad menikah tetapi belum mempunyai anak. Penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :

Gaji sebulan                                                                                                     Rp 5.000.000,00

Pengurangan :

  1. Biaya Jabatan : 5% x Rp 5.000.000,00  Rp 250.000,00
  2. Iuran pensiun                                              Rp 100.000,00 (+)          Rp 350.000,00 (-)

Penghasilan neto sebulan                                                                                 Rp 4.650.000,00

Penghasilan neto setahun adalah 12 x Rp 4.650.000,00 =                        Rp 55.800.000,00

PTKP setahun

– untuk WP sendiri                                            Rp 36.000.000,00

– tambahan WP kawin                                      Rp 3.000.000,00 (+)         Rp 39.000.000,00 (-)

Penghasilan Kena Pajak setahun                                                                    Rp 16.800.000,00

PPh Pasal 21 terutang :

5% x Rp 16.800.000,00 = Rp 840.000,00

PPh Pasal 21 sebulan :

Rp 840.000,00 : 12 = Rp 70.000,00

PPh 21 Masa Januari – Desember 2015 terutang =                            Rp. 840.000,-

PPh 21 Masa Januari – Juni 2015 yang telah disetor =                       Rp. 736.878,-

Terdapat kurang bayar PPh 21 tahun 2015 sebesar Rp. 103.122,00, dapat dibayarkan pada masa pajak berikutnya.

 

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Artikel

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

60 replies

  1. TERIMA KASIH INFONYA PAK…. MOGA BERKAH

    Suka

  2. Bagaimana dengan penghasilan yang terkena pemotongan pajak pada PTKP sebelumnya namun setelah berlakunya PTKP yang baru menjadi tidak kena pajak sama sekali atau dengan kata lain penghasilan netto-nya diatas PTKP lama (2013) namun di bawah PTPK 2015 (PTKP 2013 < Ph Netto < PTKP 2015)?

    Suka

    • Hi Hwang,
      Atas penyesuaian besarnya PTKP mungkin dapat mengakibatkan pajak yang selama ini disetorkan menjadi lebih besar dibandingkan pajak terhutangnya dan kelebihan pemotongan ini dapat dimintakan kembali atau diperhitungkan dengan pajak terhutang lainnya. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 hanya mengatur mengenai besaran PTKP yang berlaku di tahun pajak 2015. Untuk kejelasan atas penerapan besaran PTKP yang baru ini, kami sarankan untuk menunggu peraturan lebih lanjutnya.

      Demikian penjelasan kami.

      Hormat Kami,
      Tim Pengasuh

      Suka

  3. Kok yg dihitung dgn ptkp baru pajak dr jan sd des 2015 sedangkan dgn ptkp lama cuma dr jan sd jun 2015?

    Suka

    • Hi Cepi,

      Mengenai pertanyaan PTKP baru, berikut penjelasan kami :
      Peraturan Menteri Keuangan No. 122/PMK.010/2015 mengenai penyesuaian besarnya PTKP menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 dimana peraturan yang lama berlaku mulai 1 Januari 2013 sampai dengan munculnya peraturan pengganti. Peraturan Menteri Keuangan No. 122/PMK.010/2015 ditetapkan pada tanggal 29 Juni 2015 yang mengatur bahwa penyesuaian besaran PTKP ini berlaku mulai tahun pajak 2015, oleh karenanya atas pajak dari bulan Januari sampai dengan Juni yang sudah dihitung dengan menggunakan PTKP lama (mengikuti PMK No. 162/PMK.011/2012) harus dihitung kembali menggunakan PTKP yang baru.

      Demikian penjelasan kami.

      Hormat Kami,
      Tim Pengasuh.

      Suka

  4. apakah perhitungan pph 21 dengan ptkp lama tidak dihitung dari januari – juni 2015, karena bulan juli 2015 ada pembayaran thr, pasti kan pph 21 nya lebih besar, lumayan kan buat mengurangi pph 21 juli 2015. betul apa salah konsep seperti ini.

    Suka

    • Hi Alwinda,
      Menanggapi pertanyaan kamu, kami menangkap pertanyaan kamu seperti ini:
      “Apakah lebih bayar atas pajak yang telah disetor bulan Januari – Juni 2015 (karena dihitung menggunakan PTKP lama) dapat dikompensasikan ke bulan Juli 2015?”
      Benar tidak pengertian kami?
      Terima kasih.

      Hormat kami,
      Tim Pengasuh.

      Suka

      • Jika seperti itu apakah bisa di kompensasikan ke bulan Juli 2015?

        Suka

      • Hi Ayu,

        Mengenai pertanyaan kompensasi lebih bayar ke bulan Juli 2015, berikut penjelasan kami :
        Lebih bayar yang telah disetor pada bulan Januari-Juli 2015 dapat dikompensasikan ke bulan Juli 2015. Namun, jika Wajib Pajak ingin melakukan kompensasi Lebih Bayar tersebut ke bulan Juli 2015, maka Wajib Pajak perlu melakukan pembetulan SPM PPh bulan Januari sampai dengan Juli 2015.

        Singkatnya, Lebih Bayar dapat dikompensasikan ke bulan Juli 2015 namun perlu dilakukan pembetulan bulan Januari-Juni 2015.

        Demikian penjelasan kami.

        Hormat kami,
        Tim pengasuh

        Suka

  5. Hallo,

    mau tanya untuk contoh 2 .
    Jadi SSP yang disetor untuk masa Juli’15, Agst’15 dst berapa ya?

    Apakah jadinya
    masa Juli’15 = Rp. 70.000,-
    masa Agst’15 = Rp. 33.122,-
    masa Sept’15 – Des’15 = 0

    Thanks

    Suka

    • Hi Angel,
      Mengenai SSP yang disetor untuk masa Juli 2015 sampai Desember 2015, berikut penjelasan kami:

      Pada perhitungan Contoh 2 yang kami berikan, setelah menghitung kembali berdasarkan PTKP baru terdapat Kurang Bayar sebesar Rp. 103.122,-. Atas kurang bayar ini dapat disetorkan pada masa pajak dimana kelebihan bayar pada Januari – Juni 2015 telah selesai dikompensasikan.
      Jika mengambil contoh 2 tersebut Januari – Juni seharusnya pajak yang disetorkan sebesar Rp. 420.000,- sedangkan selama Januari – Juni pajak yang telah dibayarkan Rp. 736.878,- sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 316.878,-. Atas kelebihan pembayaran ini dapat dikompensasikan dengan masa pajak Juli – Oktober 2015, pada masa pajak November baru dilakukan kembali pembayaran sebesar Rp. 33.122,-
      Demikian penjelasan kami.

      Hormat kami,
      Tim Pengasuh.

      Suka

  6. Saya karyawan, menikah dengan 3 orang anak. Istri tidak bekerja. Besaran PTKP sesuai PMK yang baru menjadi berapa? terimakasih

    Suka

    • Hi @mazzmoel,

      Mengenai pertanyaan besaran PTKP seperti di atas, berikut penjelasan kami :
      Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122/PMK.010/2015, besaran PTKP untuk seorang karyawan dengan status menikah dan memiliki 3 orang anak atau bisa disebut K/3 sebagai berikut:
      PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi = Rp 36.000.000,00
      PTKP tambahan Wajib Pajak menikah = Rp 3.000.000,00
      PTKP tambahan tanggungan 3 orang @ Rp 3.000.000,- = Rp. 9.000.000,00 (+)
      Total PTKP yang dapat dikurangkan = Rp 48.000.000,00

      Berdasarkan perhitungan di atas, besaran PTKP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122/PMK.010/2015 untuk status K/3 adalah sebesar Rp 48.000.000.

      Demikian penjelasan kami.

      Hormat kami,
      Tim pengasuh

      Suka

  7. Hi, bukankah seharusnya peraturan itu tidak berlaku surut? Sehingga PMK ini seharusnya diterapkan mulai masa Juli. Mohon arahannya. Thx

    Suka

    • Hi Herlina,

      Mengenai pertanyaan Peraturan Menteri Keuangan 122/PMK.010/2015 tidak berlaku surut, berikut penjelasan kami :
      Sesuai pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan 122/PMK.010/2015, dikatakan penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 PMK tersebut mulai berlaku pada Tahun Pajak 2015. Yang dimaksud dengan Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
      Singkatnya, penyesuaian besarnya PTKP dilakukan surut mulai dari Januari 2015 sampai dengan Desember 2015.

      Demikian penjelasan kami.

      Hormat kami,
      Tim Pengasuh

      Suka

  8. maaf pak apakah kelebihan pajak jan – juni yang di bebankan ke dalan bulan – bulan berikutnya sudah ada peraturan dirjen ya?
    masalahnya saya tlp kring pajak sampai sekarang dirjen pajak belum mengeluarkan peraturan yang menyatakan bahwa kelebihan bayar pph jan – jun dapat dibebankan ke pajak bln bln berikutnya atau di restitusi.
    thanks

    Suka

    • Hi Bhiebah,
      Mengenai pertanyaan peraturan yang menyatakan bahwa Lebih Bayar masa Januari-Juni 2015 dikompensasikan ke masa berikutnya, berikut penjelasan kami :

      Pada tanggal 27 Juli 2015 Direktorat Jenderal Pajak telah memberitakan Siaran Pers yang menyatakan PTKP baru diberlakukan surut mulai dari Januari 2015. Untuk PPh masa Januari – Juni 2015 yang telah dihitung, disetor dan dilapor menggunakan PTKP lama, maka perlu dilakukan pembetulan dengan menggunakan PTKP baru. Dalam hal terdapat kelebihan setor akibat pembetulan penghitungan pemotongan PPh Masa Pajak Januari-Juni 2015, Lebih Bayar tersebut dapat dikompensasikan pada Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2015.

      Untuk lebih pastinya mungkin Bhiebah bisa lihat disini https://pemeriksaanpajak.com/2015/08/07/mulai-1-januari-2015-penghasilan-tidak-kena-pajak-wajib-pajak-orang-pribadi-36-juta-setahun/

      Demikian penjelasan kami.

      Hormat kami,

      Tim pengasuh

      Suka

  9. Hi, terima kasih atas pencerahannya pak, tapi saya mau tanya kalau berlaku surut dan sisa kelebihan dikonpensasi bulan berikutnya berarti ini harus membuat surat pemindah bukuan donk ya?

    Suka

    • Hi Mimi,

      Mengenai pertanyaan perlu membuat surat pemindahbukuan atas lebih bayar yang dikompensasi ke bulan berikutnya, berikut penjelasan kami :
      Pada pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 242/PMK.03/2014, dikatakan bahwa permohonan pemindahbukuan dilakukan jika terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak. Pada kasus di atas, kelebihan pembayaran terjadi bukan karena kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak namun karena adanya kenaikan PTKP baru. Untuk mengkompensasikan lebih bayar masa Januari-Juni 2015 ke masa Juli 2015 perlu dilakukan pembetulan pelaporan pajak masa Januari-Juni 2015 agar Lebih Bayar tersebut dapat diinput ke pelaporan pajak masa Juli 2015.
      Singkatnya, untuk mengkompensasi Lebih Bayar karena adanya kenaikan PTKP, tidak perlu melakukan pemindahbukuan dan hanya perlu melakukan pembetulan pelaporan pajak masa Januari-Juni 2015.

      Demikian penjelasan kami.

      Hormat kami,
      Tim Pengasuh

      Suka

  10. Untuk pekerja lepas harian yg dibayar di akhir setiap bulan kerja (di mana kadang kala mereka tidak bekerja secara kontinyu untuk bulan-bulan berikutnya), bagaimana dengan mekanisme pengembalian kelebihan pajak Jan-Juni 2015 yang sudah disetor ? (untuk pekerja yang masih bekerja di bulan berikutnya dan pekerja yang sudah tidak bekerja lagi). Terima kasih.

    Suka

    • Hi Anthony,

      Mengenai pertanyaan atas Lebih Bayar pajak Januari-Juni 2015, berikut penjelasan kami :
      Perlakuan PTKP yang baru ini berlaku untuk karyawan tetap maupun karyawan harian, maka seharusnya untuk pegawai harian ini juga dihitung kembali dan atas kelebihan pemotongan pajaknya harus dikembalikan kepada karyawan yang bersangkutan.
      Untuk lebih jelasnya mungkin Anthony dapat membaca PER-32/PJ/2015

      Demikian penjelasan kami.

      Hormat kami,
      Tim pengasuh

      Suka

  11. dalam kasus no 2,berarti juli-okt 2015 nihil ya? trus pengisian formulir 1721 gimana? kolom 6 itu diisi nihil atau sesuai pph 21 yg harusnya dibayar yaitu 70.000?. angka 13 disilang jan-juni 2015 kolom 6 nya diisi 316.878? no 15 diisi 240.878 ? no 18 diisi 8-2015?
    saat pengisian bln agts,angka 13 disilang jan-juni 2015 jg? dst
    tq atas jawabannya.

    Suka

    • Hi Eny,
      Mengenai pertanyaannya, berikut penjelasan kami:

      Berdasarkan kasus no 2, cara pengisian 1721 Masa Juli 2015 sbb :
      Angka 1 kolom 6 diisi angka PPh 21 terutang masa Juli 2015 sebesar Rp 70.000
      Angka 13 kolom 6 disilang masa Januari sd Juni 2015 sebesar Rp 316.878
      Angka 15 kolom 6 diisi selisihnya Lebih Bayar Rp 246.878
      Angka 18 kolom 6 diisi masa Agustus 2015.
      Begitu pula pengisian 1721 Masa Agustus sampai dengan Oktober 2015.

      Cara pengisian 1721 Masa November 2015 sbb :
      Angka 1 kolom 6 diisi angka PPh 21 terutang masa November 2015 sebesar Rp 70.000
      Angka 13 kolom 6 disilang masa Oktober 2015 sebesar Rp 36.878
      Angka 15 kolom 6 diisi selisihnya Kurang Bayar Rp 33.122

      Demikian penjelasan kami.

      Hormat Kami,
      Tim Pengasuh

      Suka

  12. Maaf ada ketinggalan.Lalu formulir 1721-1 kolom 8 diisi 70.000?
    tq jawabannya

    Suka

  13. Apakah memang harus melakukan pembetulan spt 21 dgn ptkp yang baru? Bukan kah bisa dilaporkan pph 21 juli nya dengan angka minus? Dengan arti bahwa itu lebih bayar. Sehingga kelebihan bayar bulan juli ini dikompensasikan ke bulan berikut nya. Tolong pencerahan nya. thanks

    Suka

    • Hi Susan,

      Mengenai pertanyaan haruskah melakukan pembetulan pelaporan pajak karena adanya PTKP baru, berikut penjelasan kami :
      Untuk mengkompensasikan Lebih Bayar masa Januari sampai dengan Juni 2015 ke bulan Juli 2015, harus dilakukan pembetulan pelaporan pajak masa Januari-Juni 2015 dengan menggunakan perhitungan PTKP baru agar Kelebihan Pemotongan PPh yang telah disetor tersebut dapat dikompensasikan ke masa Juli 2015. Hal ini sesuai dengan Siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak yang diberitakan pada 27 Juli 2015 mengenai PTKP baru.
      Singkatnya, perlu dilakukan pembetulan pelaporan pajak masa Januari-Juni 2015 dengan perhitungan PTKP baru untuk mengkompensasikan Kelebihan Pemotongan PPh yang telah disetor ke masa Juli 2015.

      Untuk lebih jelasnya, mungkin Susan bisa baca di siaran pers tersebut di link https://pemeriksaanpajak.com/2015/08/07/mulai-1-januari-2015-penghasilan-tidak-kena-pajak-wajib-pajak-orang-pribadi-36-juta-setahun/

      Demikian penjelasan kami.
      Hormat kami,

      Tim Pengasuh

      Suka

  14. Tlg tanya juga, berarti Jan – Juli kita lakukan pembetulan di form 1721,kita silang kotak pembetulan,lalu kita ketik di kolom 6, 70.000 ya? Tq jawabannya.

    Suka

    • Hi Eny,

      Mengenai pertanyaan mengenai pengisian form PPh 21 tersebut, berikut penjelasan kami:
      Pelaporan pajak yang perlu dilakukan pembetulan pada contoh kasus di atas, cukup masa Januari 2015 sampai dengan Juni 2015, karena pelaporan PPh 21 masa Juli baru akan dilakukan pada bulan Agustus ini. Pada form pembetulan masa Januari 2015-Juni 2015 disilang kolom SPT pembetulan. Di Angka 1 kolom 6 diisi angka PPh 21 terutang yang sebenarnya setelah berlaku PTKP baru, yaitu sebesar Rp 70.000. Pada angka 16 kolom 6 diisi jumlah PPh 21 yang telah disetor sebesar Rp 122.813. Maka pada angka 17 kolom 6 akan terdapat lebih bayar yang akan dikompensasikan ke masa Juli 2015. Sehingga pada Angka 18 kolom 6 diisi masa Juli 2015.

      Demikian penjelasan kami.

      Hormat kami,
      Tim Pengasuh.

      Suka

  15. Saya baru mengetahui adanya perubahan PTKP tahun 2015 setelah membaca forum ini, karena KPP wilayah saya tidak memberikan surat edarannya. Untuk Contoh No 1, apakah ada contoh SPT PPh 21, Lebih bayar dikompensasikan pada Masa Juli – Desember 2015. Terima kasih

    Suka

  16. luar biasa,penjelasannya lengkap dan jelas,sungguh sangat membantu.terimakasih banyak.

    Suka

  17. Dalam contoh hanya ada 1 karyawan yg kelebihan bayar, bagaimana kalau ada 2 karyawan yang 1 kelebihan bayar sedangkan yg 1 nya stl adanya PTKP yg baru malah sama sekali tdk kena pajak. Padahal sudah dibayarkan secara komulatif. Apakah kelebihan bayar secara komulatif tersebut bisa di kompensasikan pada karyawan yang masih harus bayar pajak pada bulan juli-des, terima kasih

    Suka

    • Hi Krist,

      Mengenai pertanyaan apakah kelebihan bayar secara kumulatif tersebut bisa di kompensasikan pada karyawan yang masih harus bayar pajak pada bulan Juli – Desember 2015, berikut penjelasan kami:

      Dalam PER-32/PJ/2015 pasal 27 ayat b, dikatakan bahwa PPh Pasal 21 untuk masa pajak Januari – Juni 2015 yang telah dihitung, disetor, dan dilaporkan dengan menggunakan PTKP lama perlu dilakukan pembetulan dan dalam hal terdapat kelebihan setor, maka dapat dikompensasikan mulai masa pajak Juli-Desember 2015.
      Singkatnya, kelebihan bayar atas pajak terutang yang telah dilaporkan pada masa Januari – Juni 2015 dapat dikompensasikan pada pajak terutang di bulan Juli – Desember 2015.

      Demikian penjelasan kami.

      Hormat kami,
      Tim Pengasuh

      Suka

  18. bagaimana kalau ternyata lebih bayar dari pembetulan jan-jun tidak habis walau dikompensasi s/d des 2015. apakah dapat dikompensasi selama tahun 2016 dari masa jan-jun 2016 atau langsung sebagai lebih bayar dan dilakukan restitusi?
    terimakasih

    Suka

    • Hi John,

      Berikut penjelasan dari kami mengenai apakah dapat dikompensasi selama tahun 2016 dari masa jan-jun 2016 atau langsung sebagai lebih bayar dan dilakukan restitusi:

      Dalam PER-32/PJ/2015 pasal 27 huruf b disebutkan bahwa dalam hal terdapat kelebihan setor, maka dapat dikompensasikan mulai Masa Pajak Juli 2015 sampai dengan Desember 2015. Sepertinya peraturan tersebut hanya mengatur kompensasi sampai dengan akhir tahun 2015 dan dalam Formulir Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 saat ini tidak ada pilihan restitusi, hanya ada pilihan kompensasi.
      Singkatnya untuk masalah kompensasi ke masa pajak berikutnya atau restitusi PPh 21 pada masa pajak Desember 2015, tentunya atas kelebihan penyetoran sebaiknya dikompensasikan. Akan tetapi apakah kompensasi ini berlaku untuk tahun pajak 2016, kami sarankan untuk menunggu peraturan lebih lanjut agar lebih jelas.

      Demikian penjelasan kami.

      Hormat kami,
      Tim Pengasuh

      Disukai oleh 1 orang

      • Apakah diperbolehkan ptkp disetting gradual tidak langsung 36.000.000 misalnya bulan Juli 2015 Rp 29.000.000, Bulan Agustus 33.000.000, bulan Oktober 36.000.000

        Suka

      • Hi Okta,
        Mengenai pertanyaan apakah diperbolehkan PTKP disetting gradual tidak langsung Rp. 36.000.000,- , berikut penjelasan kami:
        Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diberikan kepada seluruh Wajib Pajak secara merata tanpa terkecuali, dan besaran yang ditentukan sejak tahun pajak 2015 adalah sebesar Rp. 36.000.000 per tahun (Peraturan Menteri Keuangan No. 122/PMK.010/2015). Atas peraturan yang sudah berlaku ini tidak diperbolehkan untuk disetting gradual per bulan seperti yang anda jelaskan di atas.
        Demikian penjelasan kami.

        Hormat kami,
        Tim Pengasuh.

        Suka

  19. mengapa harus membuat pembetulan jan-jun sedangkan nanti pada masa desember(rampung) akan dilakukan perhitungan ulang sehingga kemungkinan besar akan mengalami kekurangan bayar…apakah kompensasi dapat dilakukan pada masa desember (rampung)???

    Suka

    • Hi, ncep
      Mengenai pertanyaan apakah perlu dilakukan pembetulan Januari-Juni 2015, berikut penjelasan kami:

      Dalam PER-32/PJ/2015 pasal 27 huruf b, disebutkan bahwa PPh Pasal 21 untuk masa Januari – Juni 2015 yang telah dihitung, disetor, dan dilaporkan dengan PTKP lama perlu dilakukan pembetulan. Apabila dalam pembetulan tersebut terdapat kelebihan setor, maka dapat dikompensasikan mulai masa pajak Juli 2015 sampai dengan Desember 2015.

      Demikian penjelasan kami.

      Hormat Kami,
      Tim Pengasuh

      Suka

  20. Apakah boleh kelebihan dari masa januari-juni itu dikompensasikan semua ke masa juli ? mohon penjelasannya
    terima kasih

    Suka

    • Hi Norma,
      Mengenai pertanyaan apakah Lebih Bayar pajak masa Januari sampai Juni 2015 boleh dikompensasikan seluruhnya ke masa Juli, berikut penjelasan kami:
      Lebih Bayar pajak masa Januari sampai dengan Juni 2015 yang timbul karena adanya penyesuaian PTKP baru, seluruhnya dikompensasikan ke masa Juli 2015. Namun jika Lebih Bayar tersebut lebih besar dari jumlah pajak terutang masa Juli 2015, maka lebih bayar (Lebih Bayar Januari-Juni 2015 setelah dikurangi pajak terutang masa Juli 2015) tersebut harus dikompensasikan ke masa pajak Agustus 2015 dan begitupun seterusnya sampai lebih bayar tersebut habis sehingga pada masa yang bersangkutan menjadi kurang bayar.
      Demikian penjelasan kami.

      Hormat kami,
      Tim pengasuh

      Suka

      • Lebih bayar yang dikompensasikan ke Bulan berikutnya bagaimana cara input di E-SPT nya?
        Terimakasih

        Suka

      • Hi Lia,

        Atas kelebihan bayar bulan sebelumnya dapat Lia kompensasikan ke masa pajak berikutnya, dengan cara sebagai berikut:
        1. Pilih masa pajak yang akan dibawa Lebih Bayarnya, misalnya LB masa pajak Januari akan dikompensasikan ke masa pajak Februari maka buka masa pajak Februari
        2. Pilih menu : Isi SPT –> SPT Induk (1721) –> B.2 Penghitungan PPh –> input nominal LB masa Januari pada No. 13

        Demikian penjelasan kami.

        Hormat kami,
        Tim Pengasuh

        Suka

  21. Saya pegawai dengan gaji bulanan lalu per juli 2015 sya di turunkan menjadi pegawai harian karena harga minyak turun… Lalu bagaimana pph 21 sya ? Apakah di kompensasi atau dikembalikan ? Mengingat status sayaa harian…

    Suka

    • Hi Bayu,
      Mengenai pertanyaan apakah Lebih Bayar PPh 21 atas kasus tersebut dikompensasi atau dikembalikan, berikut penjelasan kami:
      Dalam PER 32/PJ/2015 pasal 14 ayat 7 dikatakan bahwa dalam hal Pegawai Tetap berhenti bekerja sebelum bulan Desember dan jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong dalam tahun kalender yang bersangkutan lebih besar dari PPh Pasal 21 yang terutang untuk 1 (satu) tahun pajak maka kelebihan PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut dikembalikan kepada Pegawai Tetap yang bersangkutan bersamaan dengan pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berhenti bekerja.
      Singkatnya, atas status Bayu sebagai pegawai tetap (Jan s.d Jun) akan diperhitungkan kembali dengan PTKP baru. Dan kelebihan bayar PPh 21 Bayu yang telah dipotong, akan dikembalikan kepada Bayu bersamaan dengan pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21, paling lambat akhir bulan berikutnya.
      Demikian penjelasan kami.

      Hormat kami,
      Tim pengasuh

      Suka

  22. Bila Karyawan resign di bulan mei (PTKP lama) PPH 21 yang sudah terbayar saya kembalikan kepada karyawan tsb, atau dalam laporan Juni PPH 21 menjadi minus sebesar PPH yang saya kembalikan. Bila dihitung ulang dengan menggunakan PTKP baru, artinya saya kebanyakan pengembalian/perusahaan membayar lagi kekurangan

    Suka

    • Hi Lia,

      Atas penghitungan ulang atas karyawan yang resign dengan menggunakan PTKP baru maka pengembalian pajak yang sudah dipotong akan menjadi lebih besar. Hal ini terjadi karena dengan adanya kenaikan PTKP baru, maka jumlah pajak terutang menjadi lebih kecil sehingga jumlah lebih bayar menjadi lebih tinggi.

      Misalnya Pajak yang dipotong dengan PTKP lama s.d bulan Mei sebesar Rp 500.000, akan tetapi karena A resign maka pajak terhutang yang dihitung kembali menjadi hanya Rp 100.000, sehingga Lia mengembalikan Rp 400.000 kepada A.
      Namun, setelah dilakukan penghitungan kembali menggunakan PTKP baru, pajak terhutang malah menjadi nihil. Maka atas pajak yang dipotong sebesar Rp 500.000, seharusnya dikembalikan seluruhnya kepada A.

      Demikian penjelasan kami.
      Hormat kami,

      Tim Pengasuh.

      Suka

  23. Selamat sore pak,
    jika pembayaran PTKP disetor sampai bulan Agustus apakah dikolom pengisihan di no.13 (tentang kelebihan penyetoran pph pasal 21 ) bisa di centang dari masa pajak 01 s/d 08 pak.
    terimakasih atas bantuannya.
    hormat kami,
    M.Fadel

    Suka

    • Hi Fadel,

      Apakah maksud dari pertanyaan Fadel adalah Lebih Bayar pada Masa Januari sampai dengan Agustus 2015 akan dikompensasikan ke Masa September 2015 atau kelebihan bayar atas masa pajak Januari s.d Juli akan dikompensasikan ke masa Agustus 2015?

      Untuk kasus yang pertama, maka pada SPT Masa September halaman induk no. 13, Fadel dapat mencentang masa pajak Januari (01) sampai dengan Agustus (08).
      Sedangkan kasus kedua, Fadel dapat mencentang masa pajak Januari (01) sampai dengan Juli (07).

      Demikian penjelasan kami.
      Hormat kami,

      Tim Pengasuh

      Suka

  24. Pada Siaran Pers Ditjen Pajak tidak seperti ini penjelasannya, bahwa Pemerintah menghimbau pemberi kerja mengkompensasikan kelebihan setor tersebut terhadap PPh Pasal 21 Masa Pajak Juli s.d. Desember 2015.
    Praktek yang akan terjadi di masyarakat adalah perusahaan kemungkinan tidak memberikan tunai kepada karyawan dan akan menyesuaikan pada tunjangan pajak yang diterima karyawan setiap bulan sesuai dgn kelebihan setor karyawan yg bersangkutan

    Suka

  25. terimakasih atas pencerahannya.. ilmunya bermanfaat sekali utk pengetahuan kami.. semoga selalu mendapatkan berkah.. Aamiin

    Suka

  26. Saya seorangkaryawan dengan gaji 9 jt punya istri satu dan anak tiga harus berapa saya bayar pajak dalam setahun terima kasih

    Suka

    • Hi Ayi,
      Mengenai perhitungan PPh Pasal 21 terutang dalam setahun sesuai pertanyaan Ayi di atas, berikut penjelasan kami:

      Pada dasarnya, jumlah PPh Pasal 21 terutang dalam setahun didapatkan dengan menghitung Penghasilan Kena Pajak dikali tarif Pajak Penghasilan sesuai dengan pasal 17 UU KUP Nomor 36 Tahun 2008. Penghasilan Kena Pajak sendiri didapat dari total seluruh penghasilan (gaji dan tunjangan, termasuk premi asuransi) yang diterima karyawan dikurangi dengan biaya jabatan, iuran hari tua yang dibayar oleh karyawan dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.

      Untuk cara menghitung PPh Pasal 21 terutang dalam setahun, Ayi bisa lihat contoh perhitungannya di link berikut :
      https://pemeriksaanpajak.com/2015/07/13/ptkp-2015-berlaku-surut-dari-januari-2015/

      Demikian penjelasan kami.
      Hormat kami,

      Tim pengasuh

      Suka

  27. Selamat siang, saya ingin menanyakan bagaimana perlakuan pph 21 nya jika kami terlambat mendapatkan informasi perubahan PTKP baru untuk bulan juli-desember 2015? dikarenakan kantor sya terlanjur melapor PPH 21 masa jan-oktober 2015 masih menggunakan PTKP lama? mohon penjelasannya, trims

    Suka

  28. Selamat Siang Pak,

    Mau tanya untuk perubahan status pernikahan (HB dari K/0 menjadi TK/0, apakah harus lapor ke KPP?
    Jika iya bagaimana caranya, dan apa konsekuensi nya jika perubahan tersebut sudah lebih dari 1 tahun namun belum dilaporkan?

    Terima kasih.

    Hadi

    Suka

    • Hi Hadi,
      Mengenai pertanyaan perubahan status PTKP di atas, berikut penjelasan kami :
      Apabila terdapat perubahan status PTKP seperti penjelasan di atas yaitu dari K/0 menjadi TK/0 tidak perlu dilaporkan ke Kantor Pajak. Hadi hanya perlu mengisi status PTKP dengan status TK/0 pada form SPT Orang Pribadi yang akan dilaporkan pada tahun berikutnya setelah terdapat perubahan status, bukan pada tahun terjadinya perubahan status. Karena pada prinsipnya, status PTKP ditetapkan sesuai dengan keadaan Orang Pribadi yang bersangkutan pada awal tahun pajak.
      Sebagai contoh, dapat dijabarkan sebagai berikut:
      Jika terjadi perubahan status dari K/0 menjadi TK/0 pada bulan Juli 2015, maka pada SPT Orang Pribadi untuk tahun 2015, status PTKP yang diisi pada SPT adalah K/0. Hal ini dikarenakan pada awal tahun 2015, Hadi masih berstatus K/0.
      Sementara, untuk status TK/0, Hadi dapat menggunakannya pada saat pelaporan SPT Orang Pribadi untuk tahun 2016. Hal ini dikarenakan pada awal tahun 2016, status Hadi sudah berubah menjadi TK/0.

      Demikian penjelasan kami.

      Hormat kami,
      Tim pengasuh

      Suka

  29. pagi pak, sy mempunyai masalah sama dengan mbak atmi yaitu terlambat mengetahui ptkp baru, sy baru tau jan 2016… apakah sy harus melakukan pembetulan dari jan – des 2015, atau bolehkah sy tidak melakukan pembetulan dan kelebihan bayar dinihilkan.
    Terimakasih sebelumnya pa.

    vera

    Suka

Tinggalkan komentar