Beli Barang US$500, Kini ‘Lenggang Kangkung’ Bebas Bea Masuk

Beli Barang US$500, Kini 'Lenggang Kangkung' Bebas Bea Masuk

Pemerintah akan menerbitkan peraturan terkait impor barang bawaan penumpang yang melakukan perjalanan ke luar negeri. Beleid itu sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1888/PMK.04/2010.

Dalam peraturan ini, pemerintah menegaskan penggolongan barang impor penumpang yang tergolong sebagai barang pribadi dan bukan pribadi penumpang. Selanjutnya, menaikkan nilai pembebasan bea masuk (de minimis value) untuk barang pribadi penumpang yang dibeli di luar negeri dari senilai US$250 menjadi US$500.

“Kami menyampaikan ke masyarakat bahwa batas untuk membawa barang yang bebas bea masuk atau pungutan apapun naik dari US$250 per orang menjadi US$500 per orang,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kamis (27/12).
Menurut ani, sapaan akrabnya, pembebasan bea masuk di Indonesia dinilai masih lebih rendah dibandingkan dengan Singapura US$600. Namun, lebih tinggi dari Thailand US$285 dan Malaysia US$125.

Peraturan baru ini juga sekaligus menghapus kategori keluarga yang selama ini mendapatkan pembebasan bea masuk senilai US$1.000.

“Dulunya kan satu keluarga US$1.000. Sekarang, setiap orang US$500. Namun, jangan sampai nanti beli tas yang harganya US$2.000 dihitung bagi empat,” terang dia.

Jika penumpang membawa barang dengan nilai lebih dari US$500 akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen dari harga barangnya untuk semua jenis barang, ditambah dengan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen, Pajak Penghasilan (PPh) 7,5 persen untuk yang memiliki NPWP dan 15 persen bagi yang tidak punya.

Selanjutnya, kata Ani, untuk impor barang jenis tertentu akan dikenakan relaksasi selama barang itu digunakan oleh pribadi dan tidak untuk diperjual belikan.
Selain itu, barang bawaan penumpang yang masuk dalam ketentuan tata niaga, seperti obat-obatan, produk biologi, obat tradisional, kosmetik, suplemen, minuman kesehatan, dan makanan olahan tidak akan dikenakan larangan pembatasan dengan ketentuan digunakan pribadi.

“Pakaian sampai dengan 10 potong. Kalau 60 potong itu dagang. Barang elektronik maksimal dua buah, ini terutama handphone, tapi kalo di atas bea masuk (500US$) dikenakan bea masuk 10 persen,” jelasnya.

Sri Mulyani juga mengatakan, regulasi ini akan segera dikeluarkan, hanya saja ia belum mengatakan kapan tanggal pastinya.

Sumber : cnnindonesia.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar