JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan waktu 60 hari bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memberikan jawaban atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Laporan Keuangan Pemprov DKI pada tahun 2014. Dari hasil auditn LHP, BPK memberikan penilaian Wajar… Read More ›