JASA JASA YANG KAMI BERIKAN :
- Konsultasi pajak secara umum
Jika klien membutuhkan informasi atas suatu peraturan pajak beserta penerapannya di dalam praktek bisnis maka kami siap memberikan konsultasi baik secara lisan maupun secara tertulis.
- Verifikasi Pajak
Kami mendampingi klien dalam menghadapi pemeriksa pajak selama proses pemeriksaan dan kami menjawab semua pertanyaan dari pemeriksa pajak dan kami membantu klien dalam mencocokkan koreksi – koreksi yang dilakukan pemeriksa pajak agar sesuai dengan data – data serta peraturan pajak yang berlaku dengan hasil akhir suatu perhitungan hasil pemeriksaan yang wajar.
- Bimbingan Pajak
Kami memberikan bimbingan pajak atas transaksi rutin perusahaan, pelaporan pajak rutin perusahaan. Kami membantu membimbing staf akuntansi dan pajak klien untuk dapat menyiapkan suatu sistem akuntansi yang layak secara perpajakan dan terus membimbing secara rutin setelah sistem akuntansi perpajakan tersebut terbentuk.
- Pengisian SPT Tahunan
Kami membantu anda sebagai klien kami dalam pengisian SPT Tahunan baik SPT 21 maupun SPT Badan berdasarkan sistem akuntansi perpajakan yang telah terbentuk.
- Perencanaan Pajak
Kami membantu anda sebagai klien kami dalam membuat suatu perencanaan pajak yang menghasilkan nilai pembayaran pajak yang wajar dan efisien dengan memberikan alternatif – alternatif sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku.
- Restitusi Pajak
Kami membantu klien kami dalam mengajukan restitusi atas pajak yang lebih dibayar terutama PPN atas transaksi yang diakui secara sah oleh peraturan pajak yang berlaku.
- Keberatan dan Banding
Kami membantu klien kami dalam mengajukan keberatan dan banding atas putusan fiskus dan mendampingi klien kami selama proses keberatan dan banding.
- Review Pajak
Kami melakukan review atas semua praktek akuntansi yang telah dijalankan perusahaan untuk memberikan gambaran atas tingkat kepatuhan klien pada peraturan pajak yang berlaku dan tingkat resiko pajak yang mungkin dihadapi berdasarkan hasil review kami. Review kami meliputi review atas transaksi yang berpengaruh pada Pajak Penghasilan Perusahaan, Pajak Penghasilan Karyawan, Pajak Penghasilan Final dan Pajak Pertambahan Nilai.