Konsultan Bisnis dan Pajak didirikan di bulan Nopember 1998.
Kami percaya bahwa kesuksesan kami dalam memberikan pelayanan terbaik bagi klien kami bergantung pada tim kami. Tim kami menyadari bahwa mereka terjun ke bidang konsultan yang sangat menghargai profesionalitas. Training inhouse secara rutin selalu kami berikan dan kami juga mengirimkan tim kami secara rutin mengikuti training dan pelatihan yang diadakan oleh institusi di bidang perpajakan.
Kami percaya bahwa jika kami dapat menghargai dan mendukung tim kami maka tim kami tentunya akan menghargai dan mendukung kami juga dan bermuara pada dukungan dan penghargaan secara berkesinambungan pada anda sebagai klien kami Semua itu adalah jalinan yang saling mengikat dan saling mempengaruhi.
tes
SukaSuka
mohon pencerahannya
untuk pph pasak 26 biaya bunga , kapan saat terhutangnya ?
pada saat di jurnal biaya oleh accounting atau saat pembayaran ?
terimakasih
SukaSuka
Hi Andi,
Mengenai pertanyaan atas saat terutangnya PPh pasal 26 berikut penjelasan kami:
Dalam pasal 15 ayat 4 Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2010 tentang penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan pajak penghasilan dalam tahun berjalan, dikatakan bahwa pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:
a. dibayarkannya penghasilan;
b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,
tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
Intinya, saat terhutang PPh Pasal 26 atas bunga tergantung duluan yang mana antara penjurnalan atau pembayaran. Jika pembayaran dilakukan setelah penjurnalan maka PPh Pasal 26 terhutang sejak saat dijurnal (begitu juga sebaliknya).
Demikian penjelasan kami.
Hormat Kami,
Tim Pengasuh
SukaSuka