Jakarta -Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikan tarif bea masuk barang-barang yang masuk ke Indonesia (impor). Untuk jenis alkohol bea masuk yang dikenakan sampai dengan 150%. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang penetapan sistem klarifikasi barang dan… Read More ›
Day: 24 Juli 2015
Es Krim Impor Kena Bea Masuk 15%, Kemenkeu: Beli Saja Es Goyang
Jakarta -Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang penetapan sistem klarifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor. Salah satu barang yang dikenakan bea masuk adalah es krim dan kelompok es lainnya yang… Read More ›