Day: 24 Juli 2015

Minuman Beralkohol Kena Bea Impor Sampai 150%

Jakarta -Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikan tarif bea masuk barang-barang yang masuk ke Indonesia (impor). Untuk jenis alkohol bea masuk yang dikenakan sampai dengan 150%. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang penetapan sistem klarifikasi barang dan… Read More ›