Merdeka.com – Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Nasional tidak efektif untuk mendorong peningkatan pendapatan negara dari pajak. Pasalnya, tarif uang tebusan dalam RUU tersebut hanya sebesar tiga persen dari total harta yang ada di luar negeri…. Read More ›
Day: 12 Oktober 2015
Pengampunan pajak lebih tepat diterapkan pada 2017
Merdeka.com – Pengampunan pajak yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional tidak bisa diterapkan pada tahun ini. Lantaran, para Wajib Pajak (WP) belum percaya pada pengampunan pajak yang diberikan pemerintah. Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan pengampunan pajak lebih tepat diterapkan… Read More ›