Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah mulai 1 November 2015 akan membebaskan kapal angkutan luar negeri yang dioperasikan oleh perusahaan nasional dan asing dari kewajiban menyetor pajak pertambahan nilai (PPN). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2015 tentang… Read More ›