Jakarta -Dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty, masyarakat diharuskan untuk melaporkan keseluruhan harta dengan merinci satu per satu harta sesuai dengan nilai yang dianggap wajar oleh wajib pajak. Ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) Nomor PER-07/PJ/2016 tentang dokumen dan… Read More ›