Jakarta. Ditjen Pajak memberikan kelonggaran sanksi kepada wajib pajak (WP) yang tidak mendeklarasikan hartanya dalam program tax amensty, maupun yang tidak ikut. Insentif tersebut bisa didapatkan WP yang terlebih dahulu melaporkan atau mengungkapkan hartanya pada SPT sebelum diterbitkannya surat permohonan… Read More ›
Day: 22 November 2017
Perlukah Ada Tax Amnesty Jilid Kedua?
Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memberikan insentif atau ‘ampunan’ kepada wajib pajak (WP) khususnya peserta tax amnesty untuk terbebas dari sanksi administrasi sebesar 200% atas harta yang terbukti belum dideklarasi. Melalui revisi PMK 118 Tahun 2016, WP peserta tax… Read More ›