Omnibus law Cipta Kerja membebaskan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), lembaga sosial, dan lembaga keagamaan dari kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh). Ilustrasi. (Saudi Media Ministry via AP). Jakarta, CNN Indonesia Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah membebaskan Badan Pengelola… Read More ›
Day: 6 Oktober 2020
Makin Sentralistik, Pemerintah Bisa Intervensi Tarif Pajak dan Retribusi Daerah
Pemerintah pusat dapat mengintervensi kebijakan pajak dan retribusi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Hal ini tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker). Merujuk pada rancangan UU Ciptaker tersebut kebijakan fiskal nasional yang berkaitan dengan pajak dan retribusi dirumuskan menjadi… Read More ›
Wah, RUU Ciptaker Bisa Kecualikan Penghasilan Pekerja Asing dari Objek Pajak
Selain mengatur tentang klaster ketenagakerjaan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Ciptaker mengakomodasi tiga ketentuan tekait pemajakan. Tiga ketentuan pemajakan ini mencakup substansi terkait Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), Undang-Undang Pertambahan Nilai, dan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata… Read More ›
RUU Cipta Kerja Bebaskan Pajak Dividen Perusahaan Asing, Asalkan…
Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law (Ciptaker) mempertegas pengenaan pajak atas dividen yang diterima oleh wajib pajak (WP). Dalam RUU tersebut, pemerintah mengatakan bahwa penghasilan dividen yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri yang diterima atau diperoleh… Read More ›
Apes! Kewenangan Dipreteli, Pemda Harus Kasih Insentif di UU Ciptaker
Selain kewenangan penetuan tarif pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang dirampas melalui UU Cipta Kerja, pemerintah pusat juga mewajibkan pemerintah daerah untuk memberikan insentif usaha kepada pelaku usaha. Ketentuan ini semua diatur dalam Omnibus Law Ciptaker yang baru disahkan… Read More ›