Jakarta-Mulai 1 Mei 2015, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengharuskan seluruh Wajib Pajak (WP) di Indonesia untuk memperbaiki Surat Pemberitahuan (SPT) pajak selama 5 tahun ke belakang. Bila ada tunggakan, WP akan terbebas dari denda administrasi. Demikian disebutkan Direktur Penyuluhan,… Read More ›