Bisnis.com, JAKARTA – Impor barang kena pajak yang digunakan untuk kegiatan eksploitasi panas bumi bebas bea masuk (BM) serta tidak terkena pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan… Read More ›