Bisa Gandeng Swasta Di Air

Bisa Gandeng Swasta Di Air

Pemerintah membatasi peran swasta dalam pengusahaan sistem penyediaan air minum. Pembatasan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Pada dasarnya, beleid ini menyebutkan penyelenggaraan SPAM harus dilakukan oleh Badan Usaha Milik… Read More ›