JAKARTA. Pemerintah akhirnya mengambil keputusan bahwa iuran jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan sebesar 8%. Iuran ini akan ditanggung pengusaha sebesar 5% dan pekerja 3%. Pelaksanaan iuran itu akan berlaku serentak mulai 1 Juli 2015. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, keputusan… Read More ›