Pemerintah memasukkan 66 komoditas tambang mineral dan batubara yang dijual ke pasar internasional sebagai objek pungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22, dengan besaran tarif 1,5 persen dari nilai ekspor. Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107/PMK.010/2015… Read More ›