JAKARTA. Program iuran jaminan hari tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tak semanis impian para pekerja. Meski pencairan JHT boleh diambil setelah 10 tahun kepesertaan, pekerja akan dikenakan pajak progresif mulai dari 5% sampai 30%. Menurut Surat Edaran… Read More ›