Jakarta – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pelayanan Pajak mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Dengan begitu, warga hanya perlu membayar pokok pajak tanpa denda. “Kebijakan ini kita mulai pada 18 November sampai 31… Read More ›