Jakarta – Penerbitan faktur pajak fiktif merupakan tindak pidana pajak yang merugikan negara. Modus operandinya kebanyakan menggunakan perusahaan yang tidak memiliki kegiatan usaha. Dari hasil kejahatan ini, pelaku meraup pundi-pundi uang hingga mampu memiliki aset atau kekayaan senilai triliunan rupiah…. Read More ›