jasa hiburan

Jasa Hiburan Tak Kena PPN

JAKARTA. Pemerintah menegaskan membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jasa hiburan dan kesenian. Jasa hiburan dan kesenian yang bebas PPN itu antara lain tontonan film, pagelaran musik, diskotek, karaoke, klub malam, serta pertandingan olahraga . Pembebasan pajak itu tertuang dalam… Read More ›