Otoritas fiskal memperluas jenis jasa yang terkena pajak penghasilan (PPh) pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto atas imbalan dari sekitar 60 menjadi lebih dari 120 jenis. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 terkait jenis jasa lain… Read More ›