Jakarta -Kelompok barang yang masih dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah kapal pesiar mewah. Selain kendaraan bermotor, kelompok barang ini dikenakan tarif paling tinggi, yaitu sebesar 75%. Demikian tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.010/2015, yang dikutip detikFinance,… Read More ›