Wajib Pajak (WP) dengan kemauan sendiri dapat membetulkan surat pemberitahuan (SPT) yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum melakukan tindakan pemeriksaan. Undang-undang tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (UU KUP) mengatur bahwa… Read More ›