Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro membebaskan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk delapan jenis jasa kesenian dan hiburan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.010/2015 tentang Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan yang Tidak Dikenai… Read More ›