Pemerintah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253/PMK.03/2008 terkait penjualan atas barang sangat mewah yang dikenai PPh pasal 22. Di dalamnya diatur soal kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5 persen di awal pembelian Kemenkeu juga mengubah besaran penetapan Pajak… Read More ›