Menteri Keuangan berwenang menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aktiva dan faktor penyesuaian apabila terjadi ketidaksesuaian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga. Begitulah bunyi ketentuan pasal 19 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) yang menjadi dasar bagi Menteri Keuangan… Read More ›