Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperluas jenis jasa yang terkena pajak penghasilan (PPh) pasal 23 sebesar 2 persen dari jumlah penghasilan bruto. Total bidang jenis jasa lain yang dijadikan target DJP bertambah 100 persen dari sebelumnya hanya 60 jenis menjadi 120… Read More ›