Jakarta -Pemerintah sedang mengkaji soal kebijakan mengizinkan orang asing membeli dan memiliki properti di dalam negeri. Selama ini orang asing hanya boleh mendapatkan hak pakai selama 25 tahun untuk properti yang dibelinya, dan hanya bisa diperpanjang 20 tahun. Menteri Pekerjaan Umum… Read More ›