TEMPO.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah mengkaji besaran pajak untuk hunian kos-kosan. Sesuai regulasi pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat (2), penyewaan hunian kos dikenakan pajak final sebesar 10 persen. Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito menilai,… Read More ›