JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan mengubah bea meterai transaksi saham berdasarkan nominal transaksi. Rencana tersebut bakal tertuang dalam revisi Undang-Undang (UU) No 13/1985 tentang Bea Meterai. Tadinya, penarikan pungutan menggunakan tarif tetap meterai Rp 3.000… Read More ›