Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah memberikan tenggang waktu pelunasan pajak penghasilan (PPh) atas selisih lebih hasil revaluasi aset dengan nilai aktiva lebih dari Rp3 triliun hingga 31 Desember 2016. Apabila kewajiban PPh revaluasi aset telat dilunasi, maka wajib pajak terancam… Read More ›