Pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor hewan ternak dan unggas yang berlaku sejak 8 Januari 2016. Beberapa jenis ternak dan unggas yang kegiatan importasinya dibebaskan PPN meliputi sapi, kerbau, kambing/domba, babi, serta ayam, itik, puyuh dan ternak lainnya…. Read More ›