Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sampai 31 Desember 2015. “Jadi masyarakat yang punya tunggakan pajak PBB, sanksi bunganya dihapuskan kalau mereka bayar dalam jangka waktu 18 November 2015 sampai… Read More ›