Penampakan Materai Baru Rp10.000. Pemerintah menetapkan bea materai Rp 10.000 wajib digunakan untuk dokumen yang dibuat mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata. Bea materai Rp 10.000 ini telah diberlakukan per 1 Januari 2021. Sumber: merdeka http://www.pemeriksaanpajak.com