Bisnis.com, JAKARTA – Harta hasil repatriasi dalam kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) harus diinvestasikan ke Tanah Air minimal 3 tahun. Instrumen investasi itu akan ditentukan oleh pemerintah. Ketentuan ini diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak yang hingga saat… Read More ›