Jakarta. Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 121/2015 tentang pengusahaan sumber daya air. Lewat beleid ini, pemerintah memperketat pengawasan pengusahaan air, khususnya air tanah di Indonesia. Salah satu pengawasannya, tiap perusahaan pengguna air tanah wajib melaporkan penggunaannya tiap bulan…. Read More ›