Perusahaan angkutan laut luar negeri, baik yang berbendera Indonesia maupun asing, terhitung sejak 10 Agustus 2015 dibebaskan dari pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan bahan bakar minyak (BBM). Penyerahan BBM yang dibebaskan dari PPN berjenis Marine Fuel Oil (MFO)… Read More ›