JAKARTA. Lewat paket ekonomi tahap I, pemerintah memberikan insentif pajak bagi wajib pajak badan/perusahaan di dalam negeri. Insentif ini berupa diskon pajak 50% bagi perusahaan swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merevaluasi aktiva tetap atau aset. Tadinya, diskon… Read More ›