JAKARTA. Kabar gembira bagi nasabah asuransi. Sejak 24 Juli 2015 lalu, para penerima manfaat yang mencairkan polis asuransinya tak lagi dipotong pajak penghasilan (PPh) final sebesar 15%. Sebelumnya, manfaat polis asuransi yang dicairkan sebelum tiga tahun terkena PPh final 15%…. Read More ›