JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akhirnya merevisi aturan tata cara pajak penghasilan (PPh) pasal 22 atas penjualan barang sangat mewah. Mereka mengakui ada kesalahan dalam aturan sebelumnya. Revisi ini tertuang di Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor… Read More ›