Pemerintah menetapkan nilai utang perusahaan yang bisa jadikan faktor pengurang pajak penghasilan (PPh) maksimal empat kali lipat dari jumlah modal yang dimiliki. Ketentuan ini berlaku efektif mulai tahun depan (2016) setelah selama 31 tahun dibekukan pemerintah. Kebijakan ini tertuang dalam… Read More ›