Investor swasta boleh berinvestasi dalam pembangunan pipa, tapi distributornya BUMN/BUMD JAKARTA. Pemerintah membatasi ruang gerak swasta dalam bisnis sistem penyediaan air minum (SPAM). Ke depan, swasta hanya boleh berinvestasi dalam penyediaan dan pengolahan air baku dan pembangunan jaringan distribusi. Sedangkan… Read More ›
spam
Bisa Gandeng Swasta Di Air
Pemerintah membatasi peran swasta dalam pengusahaan sistem penyediaan air minum. Pembatasan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Pada dasarnya, beleid ini menyebutkan penyelenggaraan SPAM harus dilakukan oleh Badan Usaha Milik… Read More ›