Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan memberi sinyal pembatalan wacana pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 5 persen atas perhiasan mewah termasuk batu akik. Rencana tersebut masuk dalam usulan Ditjen Pajak untuk mengejar target penerimaan pajak 2015. Demikian disampaikan Direktur… Read More ›