Bursa Efek Indonesia (BI) mengumumkan trade confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenai bea meterai Rp10.000 per dokumen mulai 1 Januari tahun depan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak… Read More ›