Merdeka.com – Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Nasional tidak efektif untuk mendorong peningkatan pendapatan negara dari pajak. Pasalnya, tarif uang tebusan dalam RUU tersebut hanya sebesar tiga persen dari total harta yang ada di luar negeri…. Read More ›