Jakarta-Pemerintah akan mengenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 20% di sektor properti. PPnBM berlaku untuk hunian rumah dan apartemen mewah yang harganya di atas Rp 10 miliar per unit. Dalam aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.010/2015, pemerintah mengatur… Read More ›