Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat melakukan pemungutan Pajak Khusus IKN. Pungutan pajak khusus tersebut dilakukan dalam rangka pendanaan untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Hal itu sebagaimana dikutip dari draf Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan dan Pengelolaan… Read More ›